PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN DALAM MENJAGA DAN MEMANFAATKAN SITUS BERSEJARAH DI KABUPATEN LAMONGAN SESUAI PERDA NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DI LAMONGAN

IQBAL KHANIFUL MA’ALI, 126103211065 and FAHMI ARIF, 198806092019031009 (2025) PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN DALAM MENJAGA DAN MEMANFAATKAN SITUS BERSEJARAH DI KABUPATEN LAMONGAN SESUAI PERDA NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DI LAMONGAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (948kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (268kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (31kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (170kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (149kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (138kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (122kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (320kB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dalam Menjaga dan Memanfaatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Lamongan Sesuai Perda No 7 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan di Lamongan” ini ditulis oleh Iqbal Khaniful Ma’ali, Hukum Tata Negara (HTN), NIM. 126103211065 Tahun 2025, dibimbing oleh Fahmi Arif, M.H. Kata Kunci: Situs Bersejarah, Perda, Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Lamongan memiliki kekayaan budaya dengan corak Mataraman di selatan dan budaya Islam di utara. Namun, pengelolaan situs bersejarah, seperti Gedung CTN yang terbengkalai dan Monumen van der Wijck yang kurang terawat, masih menghadapi tantangan. Penelitian ini mengkaji peran pemerintah daerah dalam menjaga dan memanfaatkan situs bersejarah sesuai Perda No. 7 Tahun 2021, dengan fokus pada strategi pelestarian dan kendala yang ada. Fokus penelitian ini adalah: (1) Bagaimana strategi pemerintah daerah kabupaten lamongan dalam menjaga dan memanfaatkan situs bersejarah? dan (2) Apa kendala pemerintah daerah kabupaten dalam menjaga dan memanfaatkan situs bersejarah?. Metode Penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum terhadap fenomena yang ada di lapangan yakni Situs bersejarah di kabupaten Lamongan. Metode Penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum terhadap fenomena yang ada di lapangan yakni Situs bersejarah di kabupaten Lamongan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pemerintah Kabupaten Lamongan telah melakukan beberapa langkah strategis untuk menjaga dan memanfaatkan situs bersejarah sesuai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan. Langkah-langkah tersebut meliputi inventarisasi situs, penyusunan rencana restorasi dan konservasi, serta penggalangan kerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat; dan (2) Kendala utama yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga ahli dalam bidang konservasi, belum adanya Surat Keputusan (SK) resmi untuk beberapa situs, dan minimnya fasilitas pendukung di lokasi situs bersejarah. Selain itu juga terdapat kendala belum adanya fasilitas penyediaan web maupun media sosial yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat seputar nilai sejarah yang ada pada situs atau monument bersejarah di Kabupaten Lamongan. Kendala ini berdampak pada terbatasnya pengelolaan dan pemanfaatan potensi budaya yang ada, seperti pada Gedung CTN di Kecamatan Babat dan Monumen van der Wijck di Kecamatan Brondong, yang hingga kini belum mendapatkan perhatian optimal;

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211065 IQBAL KHANIFUL MA'ALI
Date Deposited: 07 Oct 2025 06:29
Last Modified: 07 Oct 2025 06:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62930

Actions (login required)

View Item View Item