DAMA RISMANA, 12102183118 (2024) PANDANGAN ULAMA KABUPATEN TULUNGAGUNG TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DENGAN SISTEM GENDHONG MIKUL (Studi Kasus Di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (173kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (109kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (398kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (490kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (382kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (380kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (201kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (193kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (678kB) |
Abstract
Kata Kunci: Ulama, Harta Waris, Sistem Gendhong Mikul Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembagian waris yang berbeda di Desa Kauman. Desa tersebut menggunakan sistem pembagian warisan dengan sistem gendhong mikul, sistem ini maksudnya adalah yakni anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Prinsip sepikul-segendong mengandung makna antara laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh hak mewaris, namun bagian masing-masing berbeda, pihak laki-laki yang karena dianggap memiliki peranan dan tanggungjawab yang lebih banyak (sepikul) dari pada perempuan (segendong). Praktik pembagian waris seperti ini rawan melahirkan konflik horizontal antar anggota keluarga sehingga memerlukan kajian dan penyelesaian yang bijaksana sesuai dengan kaidah hukum Islam. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik pembagian harta waris dengan sistem gendhong mikul di Desa Kauman Tulungagung? 2) Bagaimana praktik pembagian harta waris dengan sistem gendhong mikul di Desa Kauman Tulungagung perspektif ulama Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui praktik pembagian harta waris dengan sistem gendhong mikul di Desa Kauman Tulungagung. 2) Untuk mengetahui praktik pembagian harta waris dengan sistem gendhong mikul di Desa Kauman Tulungagung berdasarkan perspektif ulama Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian deskriptif (descriptive research) teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan kondensasi data (data Condensation), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan (Conclusion Drawing/Verification). Pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan/keajegan, triangulasi dan pemeriksaan dengan sejawat melalui diskusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik pembagian harta waris dengan sistem gendhong mikul di Desa Kauman Tulungagung merupakan bentuk dari produk hukum adat yang berlaku, dijadikan pedoman, dan dilakukan turun-temurun sejak dahulu pada masyarakat di daerah tersebut dengan anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. 2) Praktik pembagian harta waris dengan sistem gendhong mikul di Desa Kauman Tulungagung perspektif ulama Kabupaten Tulungagung pembagian waris seperti ini sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam yang sudah dijelaskan dan ditetapkan setiap bagian yang akan didapat ahli warisnya. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor serta maslahah yang terjadi ke depannya, maka pembagian waris adat ini dapat dilakukan yaitu dengan melakukan musyawarah dan melakukan pembagian waris dengan prinsip yang adil menurut Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183118 DAMA RISMANA |
Date Deposited: | 09 Oct 2025 02:00 |
Last Modified: | 09 Oct 2025 02:00 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62965 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |