TUTUT SAPUTRI SUGIYANTI, 126103212173 and NURUSH SHOBAHAH, 198905102018012003 (2025) ANALISIS PENIADAAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (WANTIMPRES RI) DAN PENGALIHAN FUNGSI KEPADA PENASIHAT KHUSUS PADA KABINET MERAH PUTIH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (238kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (505kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (375kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (430kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (475kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (375kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (257kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (530kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Analisis Peniadaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) dan Pengalihan Fungsi Kepada Penasihat Khusus Pada Kabinet Merah Putih Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah” ini ditulis oleh Tutut Saputri Sugiyanti, NIM. 126103212173, dengan pembimbing Ibu Nurush Shobahah, M.H.I Kata Kunci: Wantimpres RI, Konstitusi, Penasihat Khusus Presiden, Fungsi Penasihat dan Pertimbangan, Kewenangan Presiden Sistem pemerintahan Presidensil menempatkan Presiden sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan maupun negara. Dalam menjalankan Presiden juga membutuhan Penasihat, dalam hal ini konstitusi sudah mengakmodir kebutuhan tersebut dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 64/2024 tentang Wantimpres RI. Wantimpres RI adalah lembaga yang secara konstitusional memiliki fungsi Penasihat. Namun pada Pemerintahan Presiden Prabowo justru mengalihkan fungsi penasihat tersebut kepada jabatan Penasihat Khusus yang tugas dan kewenangannya tidak diatur secara detail. Tujuan penelitian ini diharapkan mampu memberi sumbangsih keilmuan tentang (1) Analisis peniadaan Wantimpres RI dan pengalihan fungsi kepada penasihat khusus pada Kabinet Merah Putih Perspektif Hukum Poditif; (2) Analisis peniadaan Wantimpres RI dan pengalihan fungsi kepada penasihat khusus pada Kabinet Merah Putih Perspektif Fiqih Siyasah Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode analisis data secara deskriptif kualitatif dan perbandingan. Analisis deskriptif dan perbandingan dilakukan dengan mendeskripsikan Lembaga Wantimpres RI, yang kemudian dibandingkan dengan Jabatan Penasihat Khusus Presiden. Data primer diambil dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, artikel jurnal, dan dokumen penunjang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Lembaga Wantimpres RI adalah lembaga konstitusional yang memiliki tugas dan kewenangan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (2) Adanya jabatan Penasihat Khusus pada Kabinet Merah Putih menunjukan adanya pengabaian kewajiban konstitusional dan maladministratif karena tidak dijalankannya UU No.64/2024 Keberadaan penasihat dalam pemerintahan adalah refleksi dari prinsip syura dalam Islam. Namun, pengalihan fungsi Wantimpres kepada penasihat khusus dapat dipandang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan kemaslahatan umat. Penasihat khusus dianggap belum menunjukkan struktur dan peran yang sepadan dengan tuntunan fiqih siyasah. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap perundang undangan yang mengatur tentang Lembaga Kepresidenan dan harmonisasi peraturan yang mengatur agar kenerja Lembaga Kepresidenan lebih optimal dan efisien.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103212173 TUTUT SAPUTRI SUGIYANTI |
| Date Deposited: | 24 Oct 2025 03:56 |
| Last Modified: | 24 Oct 2025 03:56 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63499 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
