SHALSA BILA DUTA PERTIWI, 126103212168 and SITI KHOIROTUL ULA, 199002072019032017 (2025) ANALISIS TERHADAP SENGKETA BATAS WILAYAH LAUT ANTARA KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN KABUPATEN TRENGGALEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (693kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (273kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (202kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (436kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (637kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (325kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (299kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (241kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul Analisis Terhadap Sengketa Batas Wilayah Laut antara Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam ini ditulis oleh Shalsa Bila Duta Pertiwi, NIM. 126103212168, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2025, dibimbing oleh Dr. Siti Khoirotul Ula, M.H.I. Kata Kunci: Sengketa wilayah laut, hukum positif, hukum Islam, Kepmendagri, kemaslahatan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh munculnya sengketa batas wilayah laut antara Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek setelah diterbitkannya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau Tahun 2021 yang menyatakan bahwa 13 pulau yang sebelumnya termasuk wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek kini menjadi bagian dari Kabupaten Tulungagung. Peralihan tersebut memicu konflik administratif yang berkembang menjadi sengketa antarwilayah, setelah Kabupaten Tulungagung menetapkan pulau-pulau tersebut dalam Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah utama, yaitu: bagaimana bentuk sengketa batas wilayah laut antara kedua kabupaten, bagaimana sengketa tersebut dianalisis dalam perspektif hukum positif, serta bagaimana sengketa yang terjadi tersebut dilihat dari perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini, sebagai berikut: (1) Sengketa batas wilayah laut antara Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek merupakan konflik horizontal administratif yang berakar dari penetapan 13 pulau melalui Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Sengketa ini mencerminkan ketimpangan dalam pelaksanaan desentralisasi dan minimnya ruang partisipasi daerah, khususnya bagi Kabupaten Trenggalek yang merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pemutakhiran data wilayah. (2) Kabupaten Tulungagung memiliki posisi hukum yang lebih kuat karena telah menindaklanjuti keputusan pusat dengan menyelaraskan regulasi daerahnya, yaitu Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Sedangkan, Kabupaten Trenggalek hanya berpedoman pada letak geografis ke-13 pulau tersebut dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 yang tidak selaras dengan peraturan nasional dalam hal ini Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau, serta PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sehingga, klaim wilayahnya dinilai lemah pada aspek yuridisnya. (3) Dalam perspektif hukum Islam, penyelesaian konflik ini harus mempertimbangkan prinsip maslahah, yakni kemanfaatan bagi umat, serta prinsip al-milkiyyah al-‘ammah atau kepemilikan umum atas sumber daya alam. Pemerintah daerah yang memiliki kesiapan administratif dan kepatuhan terhadap kebijakan pusat lebih layak diberi kewenangan mengelola wilayah tersebut demi kemaslahatan bersama. Prinsip taṣarruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemanfaatan publik. Oleh karena itu, untuk mencapai kemaslahatan, Kabupaten Tulungagung dinilai lebih layak mengelola wilayah yang disengketakan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103212168 SHALSA BILA DUTA PERTIWI |
| Date Deposited: | 04 Nov 2025 03:13 |
| Last Modified: | 04 Nov 2025 03:13 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63731 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
