PENERAPAN REGULASI USIA JABATAN PERANGKAT DESA TERHADAP PEMBERHENTIAN SEPIHAK PERANGKAT DESA DI DESA BENDOSARI (Studi Kasus Di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung)

ANDRE BAGUS PRASETYO, 12103193077 and NURUSH SHOBAHAH, 198905102018012003 (2025) PENERAPAN REGULASI USIA JABATAN PERANGKAT DESA TERHADAP PEMBERHENTIAN SEPIHAK PERANGKAT DESA DI DESA BENDOSARI (Studi Kasus Di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (440kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (196kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (471kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (531kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (264kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (382kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (520kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (256kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Regulasi Usia Jabatan Perangkat Desa Terhadap Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Di Desa Bendosari (Studi Kasus Di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung)” ditulis oleh Andre Bagus Prasetyo, NIM. 12103193077 dengan pembimbing Nurush Shobahah, M.H.I., Kata Kunci : Penerapan Regulasi, Pemberhentian Sepihak dan Perangkat Desa Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang dalam pelaksanaan proses atau mekanisme pemberhentian perangkat Desa pernah terjadi pemberhentian perangkat Desa yang menyalahi aturan yang ada. Salah satunya ialah pemberhentian perangkat Desa yang dilandasi dengan adanya masalah internal dengan Kepala Desa atau mempunyai masalah pribadi. Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2015-2023 dan sudah ada 5 Perangkat Desa yang diberhentikan dengan alasan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan tidak berdasarkan dengan aturan yang sudah berlaku. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu 1.Bagaimana Penerapan Regulasi Usia Jabatan Perangkat Desa Terhadap Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Di Desa Bendosari ? 2.Bagaimana Penerapan Regulasi Usia Jabatan Perangkat Desa Terhadap Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Di Desa Bendosari Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis pendekatan kualitatif deskriptif, dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi, analisis data dan wawancara mendalam, serta dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di wilayah Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kab Tulungagung Jawa Timur. Data primer diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan observasi langsung terhadap Pemerintah Desa Bendosari tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Penerapan tugas perangkat desa yakni membantu kepala desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintah desa atau pelayanan publik yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Secara regulasi telah dijelaskan bahwa seorang perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya salah satunya karena usianya yang sudah mencapai 60 tahun. 2). Regulasi yang di atur dalam undang-undang ini bertujuan untuk mencegah pemberhentian sepihak yang tidak adil dan memastikan proses pemberhentian dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pemberhentian perangkat desa. Isi pasal tersebut adalah mengatur tentang pemberhentian perangkat desa Bendosari. Secara spesifik, pasal ini menjelaskan kriteria dan kondisi dimana seorang perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya. 3). Penerapan pembagian objek tersebut, terkait dengan penelitan mengenai batasan usia perangkat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Dapat dilihat dari perspektif fiqih siyasah dusturiyah tentang sultah tanfidziyah yang didalamnya membahas mengenai wizarah wazir dan Wazir sendiri merupakan pembantu khalifah dalam segala urusan, mengingat mustahil seorang khalifah akan menyelesaikan seluruh beban dan tanggung jawabnya seorang diri, sehingga khalifah dalam hal ini membutuhkan wazir untuk membantu menyelesaikan tugas tugas khalifah baik dalam urusan pemerintahan dan kenegaraan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Putusan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193077 ANDRE BAGUS PRASETYO
Date Deposited: 20 Feb 2026 03:54
Last Modified: 20 Feb 2026 03:54
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63889

Actions (login required)

View Item View Item