ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MENENTUKAN SUATU KEADAAN BAHAYA DALAM PERSPEKTIF SISTEM KETATANEGARAAN

YOSI MEGA SILVIANA, 126103212203 and SATRIO WIBOWO, 199106172019031018 (2025) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MENENTUKAN SUATU KEADAAN BAHAYA DALAM PERSPEKTIF SISTEM KETATANEGARAAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER .pdf

Download (393kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (210kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (257kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (636kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (409kB)

Abstract

Skripsi dengan judul ‘’Analisis Yuridis Tentang Kewenangan Presiden Dalam Menentukan Suatu Keadaan Bhaya Dalam Perspektif Sistem Ketatanegaraan’’ ini ditulis oleh Yosi Mega Silviana, NIM 126103212203, dengan pembimbing Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci : Presiden, Keadaan Bahaya, Kewenangan, Sistem Ketatanegaraan kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam menetapkan keadaan bahaya berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan tersebut diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua masalah utama: (1) Bagaimana kewenangan Presiden dalam menetapkan keadaan bahaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? dan (2) Bagaimana batas kewenangan Presiden dalam menentukan keadaan bahaya dalam perspektif sistem ketatanegaraan?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep ketatanegaraan. Hasil Penelitian menunjukan, bahwa: (1) Kewenangan Presiden dalam menetapkan suatu keadaan bahaya menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, yakni Presiden memiliki kewenanagan penuh untuk menetapkan dan mencabut suatu keadaan bahaya. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan presiden dan wajib disertai alasan serta situasi mendesak demi keselamatan bangsa dan negara. (2) Batasan kewenangan presiden dalam menetapkan keadaan bahaya harus didasarkan pada situasi nyata yang mengancam stabilitas negara, selain itu presiden wajib meminta persetujuan dari lembaga legislatif dan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan pengawasan dari lembaga legislatif serta partisipasi publik menjadi penting untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dengan demikian, meskipun Presiden memegang kewenangan strategis dalam penetapan keadaan bahaya, kekuasaan tersebut tetap dibatasi oleh regulasi hukum nasional, pengawasan institusional, serta prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM. Keseimbangan antara kebutuhan akan stabilitas nasional dan penghormatan terhadap hukum serta hak warga negara menjadi kunci dalam pelaksanaan kewenangan ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: Kepemimpinan
Sumber Daya Manusia
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212203 YOSI MEGA SILVIANA
Date Deposited: 17 Nov 2025 03:10
Last Modified: 17 Nov 2025 03:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64014

Actions (login required)

View Item View Item