REGITHA FARHANA CAHYANI, 126101212175 and ASROP SAFI'I, 196909182000031002 (2025) JUAL BELI SAPI BUNTING DENGAN SISTEM MAKELAR DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NOMOR 110/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD JUAL BELI (Studi Kasus pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo di Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (266kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (110kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (327kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (469kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (272kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (392kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (230kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (108kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (194kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Jual Beli Sapi Bunting dengan Sistem Makelar Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli (Studi Kasuspada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo di Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung)”, ini ditulis oleh regitha Farhana Cahyani, NIM. 126101212175 dengan pembimbing Prof. Dr. H. Asrop Syafi’i, M.Ag. Kata Kunci: Jual Beli, Sapi Bunting, Sistem Makelar, Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena bahwasannya jual beli sapi bunting sangat umum terjadi dikalangan masyarakat. Salah satunya pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo yang merupakan pihak ketiga atau makelar, praktik jual beli sapi bunting masih dilakukan hingga saat ini. Padahal jual beli sapi bunting termasuk dalam unsur ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar) karena janin yang berada di dalam kandungan induknya belum tentu akan lahir dalam keadaan normal. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan mengenai praktik jual beli sapi bunting pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung (2) Untuk menganalisis jual beli ternak sapi bunting dengan sistem makelar pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung (3) Untuk mengetahui dan menganalisis jual beli sapi bunting dengan sistem makelar ditinjau dari fatwa DSN-MUI nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi partisipan, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi kondensasi data, penyajian data, dan penarikan verivikasi. Pengecekan keabsahan data menggunakan uji derajat kepercayaan (credibility), keteralihan (transferability), kebergantungan (dependability), dan kepastian (confirmability). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) praktik jual beli sapi bunting pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung adalah pembeli mendatangi penjual dan memilih sapi bunting sesuai dengan kriteria pembeli, penawaran harga dan kualitas sapi bunting tersebut, jika pihak yang terlibat sama-sama setuju, pembeli akan melakukan pembayaran yang kemudian penjual akan mengantarkan sapi bunting tersebut sampai dirumah pembeli. (2) jual beli sapi bunting dengan sistem makelar pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung adalah pembeli mendatangi pihak makelar dan meminta makelar untuk mecarikan sapi bunting sesuai dengan kriteria pembeli. Jika sapi bunting tersebut sudah didapatkan, maka pihak makelar akan menjembatani penjual dan pembeli dimana hal tersebut akan menimbulkan suatu kesepakatan. Jika pihak yang terlibat sama-sama setuju, maka pembeli akan membayar dan memberikan komisi kepada makelar atas bantuan pembelian sapi bunting tersebut. (3) Bahwa berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli jual beli sapi bunting pada Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo telah menerapkan fatwa tersebut yaitu dengan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan, sistem pembayaran (ra’sul mal), dan penyelesaian jika terjadi ketidakpuasan salah satu pihak. Dalam transparansi harga, Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo belum menerapkan fatwa tersebut, namun jika pihak pembeli meminta transparansi terkait harga sapi bunting yang akan dibeli, maka pihak Jagal Sapi Sehat Rojo Koyo sesuai dengan aturan fatwa tersebut mengenai Bai’al-murabahah yaitu transparansi suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Perjanjian |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101212175 REGITHA FARHANA CAHYANI |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 09:06 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 09:06 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64068 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
