PERAN IMIGRASI DALAM SISTEM CEGAH DAN TANGKAL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 (Studi Kasus Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar)

SINTA NOFITASARI, 126103212122 (2024) PERAN IMIGRASI DALAM SISTEM CEGAH DAN TANGKAL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 (Studi Kasus Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (502kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (650kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (313kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (360kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (439kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (364kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (296kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (742kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pelaku tindak pidana korupsi di Kota Blitar, di mana setiap pelaku yang telah dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi sering kali berupaya melarikan diri, baik ke luar daerah maupun ke luar negeri guna menghindari proses hukum. Untuk itu, diperlukan suatu langkah pencegahan dan penangkalan agar pelaku tidak dapat melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu instansi yang memiliki peran dalam hal ini adalah Kantor Imigrasi Kota Blitar. Kantor Imigrasi memegang peran penting dalam mencegah pelaku korupsi melarikan diri, dengan sistem Cegah dan Tangkal, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Kantor Imigrasi Kota Blitar dalam pencegahan dan penangjalan tindak pidana korupsi melalui sistem Cegah dan Tangkal. Rumusan Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : 1) bagaimana sistem cegah dan tangkal yang dilakukan oleh imigrasi kota blitar. 2) bagaimana upaya imigrasi kota blitar dalam menerapkan sistem cegah dan tangkal bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut undang-undang nomor 6 tahun 2011. 3) bagaimana upaya imigrasi kota blitar dalam menerapkan sistem cegah dan tangkal bagi pelaku tindak pidana korupsi prespektif fiqih siyasah dusturiya. Metode yang dilakukan oleh penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi di Kantor Imigrasi Kota Blitar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem Pencegahan adalah larangan bagi seseorang untuk keluar dari Wilayah Indonesia. Sementara Penangkalan adalah larangan bagi Warga Negara Asing untuk memasuki Indonesia. pelaksanaan pencegahan di imigrasi kota blitar dimulai dengan permintaan dari instansi, kemudian instansi terkait membuat surat yang memuat identitas dan alasan pencegahan untuk di kirimkan ke imigrasi kota blitar. Pihak Imigrasi kemudian mengevaluasi kelayakan kasus untuk dimasukkan dalam daftar cekal, melakukan verifikasi, dan akhirnya menambahkan data tersebut ke dalam sistem Imigrasi dan cekal. Sedangkan untuk penangkalan, prosesnya melibatkan koordinasi dengan kepolisian, termasuk penggunaan aplikasi Interpol untuk melacak pelaku tindak pidana. Selanjutnya, penerbitan Red Notice dilaksanakan untuk memberi tahu negara-negara anggota Interpol tentang orang yang dicari. Sistem ini didukung oleh teknologi biometrik canggih di bandara, seperti pemindaian wajah, sidik jari, dan iris mata, yang memungkinkan deteksi otomatis saat pelaku mencoba memasuki Indonesia. 2) Upaya Imigrasi Kota Blitar dalam Menerapkan Sistem Cegah dan Tangkal Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimulai dengan permintaan dari pejabat berwenang, diikuti dengan pembuatan keputusan tertulis yang memuat identitas lengkap, foto, serta alasan pencegahan atau penangkalan. Setelah itu, verifikasi dilakukan oleh Menteri Keimigrasian, dengan kemungkinan penolakan atau penerimaan, dan data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Proses pencegahan kemudian dilaksanakan oleh pejabat imigrasi, dengan pemberlakuan masa pencegahan selama 6 bulan yang dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Jika perpanjangan dua kali habis tanpa ada pembaruan, maka pencegahan atau penangkalan dianggap selesai. Sistem cegah dan tangkal yang diterapkan bersifat pasif, artinya tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan dari pejabat berwenang sesuai ketentuan undang-undang. sistem ini sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas keadilan. 3) Upaya Imigrasi Kota Blitar dalam menerapkan sistem cegah dan tangkal tindak pidana korupsi berdasarkan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah Dusturiyah yaitu berpegang pada prinsip keadilan, Imigrasi memastikan setiap tindakan dan kebijakan yang diambil tidak diskriminatif dan berdasarkan hukum yang adil. Prinsip kepercayaan. Prinsip Musyawarah. Prinsip kemaslahatan umum. Dengan penerapan prinsip-prinsip ini, Imigrasi Kota Blitar tidak hanya berfungsi dalam pengawasan pergerakan orang, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga integritas pemerintah dan menegakkan keadilan sosial yang melindungi kepentingan umum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212122 SINTA NOFITASARI
Date Deposited: 24 Nov 2025 07:30
Last Modified: 24 Nov 2025 07:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64142

Actions (login required)

View Item View Item