LIA RISKA MALA, 126103201039 (2024) ANALISIS YURIDIS PENAMBAHAN MASA JABATAN PIMPINAN KPK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (500kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (324kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (760kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (760kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (539kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (785kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (642kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (366kB) |
|
|
Text
BAB VII.pdf Restricted to Registered users only Download (463kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (317kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (436kB) |
Abstract
LIA RISKA MALA, 126103201039, Analisis Yuridis Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah (Studi Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing : Yusron Munawir, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Analisis, Masas Jabatan KPK, Putusan MK. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan penambahan jabatan pimpinan KPK yang memutus “Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Putusan yang dikeluarkan MK tersebut memunculkan pro kontra. Mahkamah konstitusi dianggap telah memasuki ranah positive legislator (lembaga atau pihak yang berwenang untuk membuat norma hukum baru) dan keluar batas dari ranah negative legislator (lembaga atau pihak yang berwenang untuk membatalkan atau mencabut norma hukum yang dianggap bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi tingkatannya). Selain itu putusan tersebut juga berpotensi melanggar asas non retroaktif (undang-undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang ) dalam memutus suatu putusan. Rumusan masalah yang diangkat adalah : 1) Bagaimana analisis yuridis penambahan masa jabatan pimpinan KPK dalam putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 ? 2) Bagaimana tinjauan fiqih siyasah terhadap pertimbangan hakim mengenai putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022? 3) Bagaimana desain ideal masa jabatan KPK? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative, dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen yang berupa undang-undang, buku, artikel, dan literatur lain yang memiliki relevansi. Analisis bahan hukum menggunakan analisis secara kualitatif, dengan mendeskripsikan bahan hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan dalam penelitian, dan hasil analisis diuraikan dengan kalimat yang logis dan sistematis, kemudian diberi kesimpulan. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu: 1) Secara yuridis putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 memberikan beberapa implikasi diantaranya : Perubahan persyaratan usia minimal calon pimpinan KPK, adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adanya pergeseran kedudukan kewenangan MK, yang mana seharusnya MK berkedudukan sebagai Negative Legislator namun dalam hal ini MK justru melampaui batas kewenangan tersebut, menyebabkan adanya perubahan regulasi dan praktik hukum, putusan yang berlaku surut. 2) tujuan penambahan masa jabatan pimpinan KPK sejalan dengan prinsip maslahat dalam Fiqih Siyasah yang bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi umat. 3) Penambahan masa jabatan pimpinan KPK akan lebih ideal jika diberlakukan untuk masa pimpinan yang akan datang, supaya adanya jaminan terhadap kepastian hukum dan tidak menyalahi asas non retroaktif.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103201039 LIA RISKA MALA |
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 06:20 |
| Last Modified: | 24 Nov 2025 06:20 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64261 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
