OKTAFIAN MAULANA, 126101213253 and NUR EFENDI, 196501201998031002 (2025) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DIAMOND MOBILE LEGENDS TERHADAP ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ ( Studi Kasus Di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk ). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (601kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (266kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (240kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (289kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (448kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (290kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (343kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (374kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (251kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (209kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Oktafian Maulana, 126101213253, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Diamond Mobile Legends Terhadap Anak Yang Belum Mumayyiz (Studi Kasus di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. H. Nur Efendi, M.Ag. Kata Kunci: Jual Beli, Diamond Mobile Legends, Anak Belum Mumayyiz, Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya transaksi jual beli diamond dalam permainan Mobile Legends yang dilakukan oleh anak-anak yang belum mencapai usia mumayyiz, khususnya di Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat, terutama karena keterlibatan anak-anak dalam transaksi ekonomi digital yang belum mereka pahami secara utuh. Dalam hukum ekonomi syariah, syarat sahnya akad jual beli mensyaratkan pihak yang bertransaksi harus cakap hukum, yang berarti telah baligh dan berakal. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli diamond pada game Mobile Legends terhadap anak yang belum mumayyiz di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk?, 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli diamond Mobile Legends terhadap anak yang belum mumayyiz di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk?, 3) Bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap praktik jual beli Diamond pada game Mobile Legends terhadap anak yang belum mumayiz di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk?Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli diamond Mobile Legends terhadap anak yang belum mumayyiz di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli diamond Mobile Legends terhadap anak yang belum mumayyiz di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, 3) Untuk mengetahui tinjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap praktik jual beli Diamond pada game Mobile Legends terhadap anak yang belum mumayiz di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dengan anak-anak yang terlibat dan orang tua mereka, serta dokumentasi pendukung. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, metode, dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli diamond Mobile Legends yang dilakukan oleh anak-anak yang belum mumayyiz di Desa Babadan berlangsung secara aktif dan tanpa kontrol yang memadai dari orang tua maupun penjual. Anak-anak biasanya menggunakan uang milik orang tua mereka, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa izin, untuk membeli diamond melalui konter atau platform digital. Dalam praktiknya, tidak ada verifikasi usia dalam proses transaksi, sehingga anak-anak dapat melakukan pembelian secara bebas. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, transaksi ini dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat kecakapan pelaku akad, dan berpotensi menimbulkan unsur gharar serta mudarat. Selain itu, praktik ini juga menimbulkan dampak negatif berupa pemborosan, kecanduan game, hingga gangguan terhadap tanggung jawab sosial dan pendidikan anak. Ditinjau dari perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, praktik ini berpotensi bertentangan dengan asas kepentingan terbaik anak dan asas hak perkembangan karena anak belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami nilai ekonomi transaksi virtual, sehingga diperlukan mekanisme perlindungan melalui sistem verifikasi usia, pembatasan transaksi, dan program edukasi literasi digital. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari orang tua, masyarakat, serta pembuat kebijakan untuk memberikan edukasi dan perlindungan hukum dalam transaksi digital yang melibatkan anak-anak, guna memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101213253 OKTAFIAN MAULANA |
| Date Deposited: | 03 Dec 2025 03:16 |
| Last Modified: | 03 Dec 2025 03:16 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64476 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
