PENGUNAAN UANG CRYPTO SEBAGAI MAHAR PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF MASLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI

AMALIATUL FAIQOH, 126102211015 and MUNIR, 196601211992031001 (2025) PENGUNAAN UANG CRYPTO SEBAGAI MAHAR PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF MASLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (634kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (287kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (177kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (508kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (434kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (494kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (212kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Amaliatul Faiqoh, NIM. 126102211015, Penggunaan Uang Crypto Sebagai Mahar Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah Najmuddin Al-Thufi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024. Pembimbing: Dr. Drs. Munir, M. Hum. Kata Kunci: Mahar Crypto, Perspektif Maslahah Najmuddin Al-Thufi. Agama Islam memberikan hak-hak wanita didalam perkawinan, hal ini bertujuan agar laki-laki dapat menghormati, menghargai seorang wanita yang akan dipinangnya. Pemberian mahar dari pihak mempelai pria terhadap mempelai wanita merupakan suatu kewajiban, seperti yang telah tercantum dalam QS. An-Nisa’ Ayat 4, serta Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam. Seiring berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, faktor penggunaan uang Crypto sebagai mahar dipengaruhi beberapa faktor seperti kecenderungan maraknya ekonomi digital serta kemudahan dalam mengakses bagi pengguna, adanya keinginan untuk terlihat berbeda dari yang terjadi biasanya, keinginan untuk terlihat lebih kekinian mengikuti perkembangan zaman. Selain itu karena nilai nominal yang cukup tinggi menjadikan seseorang tertarik pada Crypto. Namun dengan munculnya mahar Crypto atau mata uang digital yang menggunakan sistem Cryptografi sebagai sistem keamanannya. Uang Crypto sebagai mahar perkawinan yang dianggap belum jelas mengenai pelaksanaan legalitas keabsahannya, dan masih menjadi perdebatan dikalangan jumhur ulama di Indonesia. Adapun dengan tujuan penelitian ini ialah untuk menjelskan pemahaman Maslahah oleh Najmudin Al-Thufi dan relevansi penggunaan uang Crypto sebagai mahar untuk sumber rujukan hukum, Al-Maslahah sebagai pertimbangan hukum Najmudin Al- Thufi ini tanpa didukung nash dimana dengan pandangannya tersebut menjadi kontroversi diantara kalangan ulama, dikarenakan pandangan Najmudin Al-Thufi tersebut sangat bertentangan dengan pandangan Jumhur Ulama. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Apa saja faktor penggunaan uang Crypto sebagai mahar dalam perkawinan di Indonesia? 2) Bagaimana kemaslahatan uang Crypto sebagai mahar dalam perkawinan berdasarkan landasan Maslahah Najmudin Al- Thufi? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui faktor penggunaan uang Crypto sebagai mahar Perkawinan di Indonesia 2) Untuk mengetahui bagaimana kemaslahatan uang Crypto sebagai mahar dalam perkawinan ditinjau berdasarkan pandangan Maslahah Najmudin Al-Thufi yang dijadikan sebagai landasan hukum. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang menggunakan teori Al-Maslahah yang menjelaskan fungsi dan kedudukan Al- Maslahah dalam menggali sebuah hukum serta kedudukan Al-Maslahah sebagai dalil oleh Najmudin Al-Thufi. Adapun yang menjadi subyek/ informan bagi peneliti. Informan tersebut terdapat pedoman wawancara yang peneliti gunakan, dimana dalam pedoman wawancara ini berisi pertanyaan-pertanyaan yang peneliti tanyakan seputar Penggunaan Uang Crypto Sebagai Mahar. Namun karena sifat wawancara kali ini adalah semi terstruktur maka tidak menutup kemungkinan berkembangnya pertanyaan dari pertanyaan yang telah disiapkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) faktor penggunaan uang Crypto sebagai mahar dipengaruhi beberapa faktor seperti kecenderungan maraknya ekonomi digital serta kemudahan dalam mengakses bagi pengguna, mempunyai sistem keamanan yang kuat dan adanya keinginan untuk terlihat berbeda keinginan untuk terlihat lebih kekinian mengikuti perkembangan zaman. Selain itu karena nilai nominal yang cukup tinggi menjadikan seseorang tertarik pada Crypto. 2) Penggunaan Uang Crypto sebagai Mahar di Indonesia merupakan munculnya penetapan hukum baru, yang bersinggungan dengan zaman yang jauh dengan masa di mana al-Qur’an maupun al-Sunnah mulai dilegislasikan sebagai sumber hukum tertinggi, dengan persoalan mengenai penggunaan uang Crypto sebagai mahar diperbolehkan serta memiliki hukum yang sah apabila memakai pertimbangan Al-Maslahah yang dijadikan rujukan hukum dari sudut pandang fiqih oleh Najmudin al-Thufi. Hal ini diperbolehkan apabila terdapatnya nilai nominal pada uang Crypto tersebut, sehingga dapat bermanfaat bagi calon istri. Selanjutnya berhubungan dengan kemaslahatan uang Crypto sebagai mahar jika dilihat dari sudut pandang Najmuddin Al-Thufi apabila sesuatu yang telah tercapai kemaslahatan, atau karena kemashlahatan yang di maksud adalah kebermanfaatan nya ketika dijadikan sesuatu (mahar), dimana nantinya uang tersebut akan menjadi suatu aset investasi yang bernilai cukup tinggi dan bermanfaat dalam rumah tangga pasangan tersebut maka diperbolehkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211015 AMALIATUL FAIQOH
Date Deposited: 03 Dec 2025 03:24
Last Modified: 03 Dec 2025 03:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64524

Actions (login required)

View Item View Item