RIJAL JAUHARUL UMAMI, 126103212161 and SITI KHOIROTUL ULA, 199002072019032017 (2025) STATUS ANAK KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (755kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (377kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (449kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (499kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (284kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (580kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (353kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (285kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (281kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (532kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Status Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam” ini ditulis Rijal Jauharul Umami, NIM. 126103212161, dengan pembimbing Dr Siti Khoirotul Ula M.Hi. Kata kunci: kewarganegaraan ganda terbatas, hak-hak anak, hukum positif, hukum Islam, perkawinan campuran. Setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, termasuk melalui penetapan status kewarganegaraan. Indonesia menganut asas ius sanguinis, sehingga anak hasil perkawinan campuran bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa anak harus memilih salah satu kewarganegaraan saat berusia 18–21 tahun. Dalam perspektif Islam, status kewarganegaraan anak dipandang penting melalui pendekatan maqasid syariah, demi menjaga keturunan (al-nasl) dan jiwa (al-nafs). Penelitian ini membandingkan pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana status anak kewarganegaraan ganda terbatas dalam perspektif Hukum Positif? 2) Bagaimana status anak kewarganegaraan ganda terbatas dalam perspektif Hukum Islam? 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan antara Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap status anak kewarganegaraan ganda terbatas? Dengan Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui status anak kewarganegaraan ganda terbatas dalam perspektif Hukum Positif. 2) Untuk mengetahui status anak kewarganegaraan ganda terbatas dalam perspektif Hukum Islam. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap status anak kewarganegaraan ganda terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kepustakaan dengan pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam. Data diperoleh dari bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Pendekatan Hukum Positif digunakan untuk menganalisis regulasi yang relevan, sementara pendekatan Hukum Islam digunakan untuk mengevaluasi konsep Maqasid Syariah berdasarkan prinsip Hukum Islam Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Positif memberikan status kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran, dengan kewajiban memilih salah satu saat menginjak usia dewasa. Sedangkan Hukum Islam tidak mengatur kewarganegaraan secara administratif, namun menekankan perlindungan hak-hak anak, seperti perlindungan jiwa, agama, nasab, akal, dan harta. Kedua hukum tersebut sepakat dalam perlindungan hak anak, namun berbeda dalam pendekatan dan sumber hukum, di mana hukum positif menekankan aspek administratif, sedangkan hukum Islam menekankan nilai-nilai moral dan spiritual.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103212161 RIJAL JAUHARUL UMAMI |
| Date Deposited: | 09 Dec 2025 08:26 |
| Last Modified: | 09 Dec 2025 08:26 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64807 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
