STUDI KOMPARASI UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

NABILATUL WARDANI, 126103212246 and MUHAMMAD AMIRIL A'LA, 199103172022031002 (2025) STUDI KOMPARASI UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (795kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (493kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (195kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (124kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (230kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (56kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (217kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (665kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Hak Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja”, ini ditulis oleh Nabilatul Wardani, NIM 126103212246, Program Studi Hukum Tatanegara, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Muhammad Amiril A’la, M.H. Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Hak Pekerja. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan hubungan hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan juga berakhir. Dalam pelaksanaanya, Pemutusan hubungan kerja harus dipenuhi oleh kedua belah pihak pekerja dan pengusaha agar dapat disetujui dengan tidak menciderai rasa keadilan. Ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Salah satu aspek krusial yang terdampak oleh perubahan ini adalah hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rumusan masalah yang akan menjadi penelitian bagi penulis yaitu 1) Bagaimana Perbandingan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja? 2) Bagaimana proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui bagaimana perbandingan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 2) Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif, yakni dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan serta literatur hukum sebagai sumber data utama. Analisis dilakukan secara kualitatif komparatif untuk melihat sejauh mana perbedaan pengaturan serta dampaknya terhadap pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa ketentuan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengubah struktur pemberian kompensasi PHK, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yang nilainya cenderung lebih rendah dibandingkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Di samping itu, terdapat penyederhanaan prosedur penyelesaian perselisihan PHK yang bertujuan meningkatkan efisiensi, namun berpotensi mengurangi perlindungan hukum bagi pekerja. Secara umum, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan hak pekerja yang lebih kuat, sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lebih berpihak pada fleksibilitas dunia usaha dan iklim investasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212246 NABILATUL WARDANI
Date Deposited: 11 Dec 2025 06:58
Last Modified: 11 Dec 2025 06:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64951

Actions (login required)

View Item View Item