IMPLEMENTASI PASAL 23 PERATURAN DAERAH JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERDAYAAN DESA WISATA DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Desa Masaran, Kecamatan Munjungan Trenggalek)

MUDRIKUL HIKAM, 126103212208 and INDRI HADISISWATI, 196501261999032001 (2025) IMPLEMENTASI PASAL 23 PERATURAN DAERAH JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERDAYAAN DESA WISATA DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Desa Masaran, Kecamatan Munjungan Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (301kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (181kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (254kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (195kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (134kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implementasi Pasal 23 Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Dalam Prekpektif Fiqih Syiasah (Studi Kasus Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Trenggalek)” yang ditulis oleh Mudrikul Hikam, NIM 126103212208, Progam Studi Syariah dan Ilmu Hukum dengan pembimbing Indri Hadisiswati, S.H., M.H Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Desa Wisata, Pemberdayaan, Peran Serta Masyarakat, Pokdarwis, Trenggalek. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan desa wisata sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022. Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek dipilih sebagai lokasi penelitian karena telah aktif mengembangkan potensi desa wisata berbasis masyarakat melalui pembentukan dan penguatan kelembagaan lokal seperti Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi Pasal 23 Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberdayaan desa wisata terhadap peran serta masyarakat di Desa Masaran? 2) Bagaimana bentuk peran serta masyarakat dalam pemberdayaan desa wisata di Desa Masaran? 3) Bagaimana upaya pemerintah dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan desa wisata di Desa Masaran? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman, dengan teknik keabsahan data melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Pasal 23 telah berjalan melalui pembentukan Pokdarwis “Mutiara Laut” dan partisipasi masyarakat yang meluas di berbagai sektor wisata, meskipun masih terdapat kendala pada aspek infrastruktur. 2) Peran serta masyarakat terlihat dalam pengelolaan homestay, kuliner, kebersihan pantai, hingga konservasi penyu dan promosi wisata. 3) Pemerintah desa dan Dinas Pariwisata aktif melakukan pembinaan, menyediakan fasilitas pendukung, serta menciptakan ruang partisipatif melalui musyawarah dan kegiatan rutin. Penerapan regulasi ini menunjukkan sinergi antara kelembagaan, partisipasi warga, dan dukungan pemerintah yang berkelanjutan, meski perlu ditingkatkan pada aspek aksesibilitas dan sarana umum lainnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212208 MUDRIKUL HIKAM
Date Deposited: 09 Jan 2026 04:05
Last Modified: 09 Jan 2026 04:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/65766

Actions (login required)

View Item View Item