RAHMAT ZULFA MAULANA, 126103211071 and NURUSH SHOBAHAH, 198905102018012003 (2025) NETRALITAS PERANGKAT DESA DAN KEPALA DESA DALAM PEMILU TAHUN 2024 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (211kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (124kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (205kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (339kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (281kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (193kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (273kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (120kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (172kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (772kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sistem pemerintahan Indonesia, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Pemerintah desa dipimpin oleh kepala desa yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Namun, dalam pemilu, aparat desa dilarang terlibat dalam politik praktis agar tidak terjadi konflik kepentingan dan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran terkait netralitas kepala desa, termasuk adanya intervensi politik dari aparat desa. Ini bertentangan dengan peraturan yang melarang aparat desa untuk terlibat dalam politik praktis, dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar. Penelitian ini penting untuk menganalisis dan memahami bagaimana perangkat desa dan kepala desa menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024, serta menghubungkannya dengan perspektif fiqih siyasah yang menekankan pada prinsip keadilan dan amanah dalam kepemimpinan. Adapun fokus dan pertanyaan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana netralitas perangkat desa dan kepala desa terhadap pemilihan umum 2024 di Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan , Kabupaten Nganjuk? 2) Bagaimana netralitas perangkat desa dan kepala desa di desa margopatut, kecamatan sawahan ,kabupaten nganjuk terhadap pemilihan umum 2024 dalam Perspektif hukum positif dan Fiqih Siyasah? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research) untuk menggali fenomena netralitas perangkat desa dan kepala desa dalam Pemilu 2024 di Desa Margopatut. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan hukum normatif untuk menganalisis peraturan terkait netralitas dan pendekatan fiqih siyasah untuk memahami perspektif Islam mengenai amanah dan keadilan dalam kepemimpinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa netralitas perangkat desa dan kepala desa di Desa Margopatut telah diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa dan perangkat desa secara aktif mendapatkan arahan dari pihak kecamatan terkait pentingnya menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Langkah konkret yang diambil termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye di area kantor desa dan balai desa serta upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak golput dan menghindari politik uang. Meskipun ada tekanan sosial dan intervensi dari calon atau partai politik, kepala desa dan perangkat desa tetap tegas mempertahankan netralitas mereka. Masyarakat juga menilai secara positif sikap netral yang ditunjukkan oleh perangkat
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103211071 RAHMAT ZULFA MAULANA |
| Date Deposited: | 13 Jan 2026 03:06 |
| Last Modified: | 13 Jan 2026 03:06 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/65816 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
