PEMAHAMAN MASYARAKAT KABUPATEN KEDIRI TENTANG PUBLIKASI KHITBAH NIKAH DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

AHMAD ZULFAN HILMI, 126102202203 and ARIFAH MILLATI AGUSTINA, 197707242003121006 (2025) PEMAHAMAN MASYARAKAT KABUPATEN KEDIRI TENTANG PUBLIKASI KHITBAH NIKAH DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (744kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (495kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (710kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (896kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (696kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (501kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

AHMAD ZULFAN HILMI, 126102202203, Pemahaman Masyarakat Kabupaten Kediri Tentang Publikasi Khitbah Nikah di Media Sosial Perspektif Sosiologi Hukum, Program studi hukum keluarga Islam, fakultas syariah dan ilmu hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, 2025, Pembimbing: Arifah Millati Agustina M.H.I. Kata kunci: khitbah, Publikasi, Media Sosial, Sosiologi Hukum Khitbah adalah pendahuluan sebuah pernikahan, yang dilakukan calon laki-laki maupun perempuan yang bertujuan agar satu sama lain saling mengenal, atau mendapat gambaran untuk menggambil sikap yang tegas dalam melanjutkan keinginan menikah. Didalam khitbah terdapat berbagai cara untuk mengumumkannya, tentunya seiring berkembangnya zaman dalam mengumumkan khitbah pasti ada perbedaan dari zaman dahulu dengan zaman sekarang. Pada zaman sekarang untuk mengumumkan khitbah, masyarakat lebih banyak mengumukannya dengan mempublikasi khitbah nikah di media sosial seperti Whatsapp, Instagram dll. Hukum Islam belum menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan khitbah yang bersinggungan dengan pemahaman nilai-nikai sosial termasuk publikaasi khitbah di media sosial. Seperti hal nya dengan publikasi khitbah bahwa Islam tidak menjelaskan adanya larangan untuk mempublikasi khitbah tetapi hukum Islam menganjurkan untuk tidak mempublikasikan. Dari uraian tersebut muncul kegelisahan akademik 1) bagaimana hukum Islam menyikapi publikasi khitbah nikah di media sosial? 2) bagaimana persepsi masyarakat terhadap publikasi khitbah nikah di media sosial? Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kediri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data menggunakan sumber data primer wawancara langsung dengan narasumber. Sumber data sekunder berupa hasil penelitian seperti buku-buku, artikel, mengenai khitbah nikah. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Publikasi khitbah nikah merupakan suatu kegiatan seseorang yang melakukan khitbah nikah akan mengabadiakan momen khitbah di media sosial guna untuk kesenangan diri sendiri atau untuk memberi tahu keluarga atau kerabat bahkan tetangga yang belum tahu. Hukum publikasi khitbah nikah dalam hukum Islam adalah makruh karena hukum Islam menganjurkan untuk merahasikan suatu kegiatan seperti lamaran (khitbah), kerahasiaan ini tidak hanya untuk menjaga kehormatan baik pihak wanita dan keluarga, tetapi juga melindungi perasaan pihak lain. 2) Masyarakat Kabupaten Kediri yang mempublikasikan khitbah nikah di media sosial mereka belum sepenuhnya paham terkait dasar hukum mengenai publikasi khitbah nikah di media sosial, mereka hanya mengikuti trend seiring perkembangan zaman yang semakin maju, publikasi khitbah nikah ditinjau dari sosiologi hukum dengan teori perubahan dan tindakan sosial Max Weber menujukkan terdapat pergeseran nilai-nilai dalam mempersepsikan tentang khitbah di media sosial merupakan suatu perubahan dan tindakan yang dimana pada zaman dahulu orang-orang melakukan khitbah nikah hanya di orientasikan untuk persaksian antara keluarga laki-laki dan keluarga pihak wanita, pada zaman sekarang apabila orang-orang melakukan khitbah cara untuk memberi tahu keluarga, kerabat cukup dengan mempublikasi khitbah nikah di media sosial.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202203 AHMAD ZULFAN HILMI
Date Deposited: 29 Jan 2026 02:55
Last Modified: 29 Jan 2026 02:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66023

Actions (login required)

View Item View Item