SALSA HANIF AZKIYA, 126102211104 and EKO SISWANTO, 197902032008011009 (2025) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BESARAN NAFKAH IDAH DAN MUTAH PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Studi Putusan Nomor 305/Pdt.G/2024/PA.Kdr). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (855kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (325kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (164kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (377kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (289kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (546kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (185kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (228kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi, “Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah Idah dan Mutah Perspektif Keadilan Gender (Studi Putusan Nomor 305/Pdt.G/2024/PA.Kdr)” ditulis oleh Salsa Hanif Azkiya, Program Studi Hukum Keluarga Islam, NIM 126102211104, Tahun 2025, dibimbing oleh Dr. Eko Siswanto, M,HI. Kata Kunci: Keadilan Gender, Nafkah, Pertimbangan Hakim Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernikahan yang pada awalnya adalah pernikahan yang harmonis, tetapi rusak karena adanya hal sepele yang mengakibatkan retaknya rumah tangga dan muncul sebuah pertengkaran yang berujung pada perceraian. Apabila rumah tangga tersebut terus dilanjurkan maka akan menjadi tidak sehat bagi kedua pasangan. Karena Perceraian adalah emergency exit (jalan keluar) dimana kerukunan sudah tidak dapat ditemukan lagi. Dalam rumah tangga. Perceraian menimbulkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing- masing para pihak untuk melindungi hak istri atas talak yang dijatuhkan oleh suami, maka dari itu mantan suami memiliki kewajiban yang harus dilakukan yaitu dengan memberikan nafkah iddah dan nafkah mut’ah. Perceraian yang sah di Indonesia harus melalui putusan Hakim Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan akan menimbulkan akibat hukum yang salah satunya mewajibkan suami untuk memberikan biaya hidup kepada istri selama masa idah yang sering disebut dengan nafkah idah. Selain memberikan nafkah idah, suami juga memberikan nafkah mutah kepada bekas istri. Dalam pemberian nafkah idah dan mutah tidak ada ketentuan yang pasti dalam menentukan besaran nafkah tersebut. . Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah idah dan mutah di Pengadilan Agama Kota Kediri dengan nomor perkara 305/Pdt.G/2024/PA.Kdr. Rumusan masalah penelitian ini mencakup dua hal utama yakni: 1). Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah iddah dan mut’ah?, 2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah idah dan mutah menurut perspektif keadilan gender?. Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah idah dan mutah, 2). Untuk memahami bagaimana petimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah iddah dan mit’ah menurut persprektif keadilan gender. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, yang mana dengan cara mengumpulkan data sesuai dengan keadaan sebenarnya. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara serta dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data dengan perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Faktor-faktor pertimbangan hakim dilihat dari: Kemampuan finansial suami, sesuai, kemampuan, Kebutuhan hidup layak mantan istri (biaya hidup selama masa iddah), Status dan lamanya pernikahan, Adanya anak dan tanggungan, Sebab perceraian, Status istri (bekerja atau tidak bekerja), Mengapa menjadi cerai talak? Karena tidak ditemukannya bukti kuat bahwa istri nusyuz, Penetapan cerai talak roj’i dapat dilakukan karena suami yang mengajukan cerai (cera talak), dan selama tidak terbukti nusyuz, hak-hak istri tetap melekat, Istri bekerja, diberikan mut’ah dan iddah sebagai bentuk penghormatan dan ganti rugi moral, Sebaliknya, jika istri hanya ibu rumah tangga, mut’ah lebih besar karena lebih tergantung secara ekonomi pada suami, Nafkah diberikan kepada isrti sebagai kompensasi moral dan material kepada istri, Menolak dalih nusyuz yang tidak terbukti, Menyusun amar putusan untuk melindungi pihak rentan (perempuan) dari ketidakadilan. Status istri bekerja atau tidak bekerja cenderung hanya 30% samoai 40%, karena kewajiban memberi nafkah adalah suami bukan istri, Pemberian nafkah kepada istri didasarkan atas upaya melindungi hak-hak bagi perempuan dan kesejahteraan bagi masyarakat kedepannya.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | 126102211104 SALSA HANIF AZKIYA |
| Date Deposited: | 23 Jan 2026 04:00 |
| Last Modified: | 23 Jan 2026 04:00 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66094 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
