DISHARMONISASI REGULASI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG KEANTARIKSAAN DALAM PENGATURAN ORBIT GEOSTASIONER

MUHAMMAD YAHYA AZARIA, 1860103222208 (2026) DISHARMONISASI REGULASI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG KEANTARIKSAAN DALAM PENGATURAN ORBIT GEOSTASIONER. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (289kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (265kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (262kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Disharmoni pengaturan orbit geostasioner berakar pada perbedaan orientasi antara hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Pada tingkat internasional, International Telecommunication Union mengatur orbit geostasioner melalui prinsip first-come, first-served serta ketentuan bringing into use yang menekankan mekanisme teknis dan penerapan yang seragam. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan memposisikan orbit geostasioner sebagai sumber daya strategis yang berada dalam kewenangan penguasaan negara dan diarahkan bagi kepentingan nasional. Perbedaan orientasi pengaturan tersebut membentuk ketidaksesuaian normatif yang berimplikasi pada belum optimalnya ruang kebijakan nasional dalam pengelolaan dan pemanfaatan orbit geostasioner. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) bentuk disharmoni antara regulasi yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dalam pengaturan orbit geostasioner; dan (2) merumuskan upaya harmonisasi antara regulasi International Telecommunication Union dan hukum nasional Indonesia guna mengatasi disharmoni dalam pengelolaan orbit geostasioner. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach), teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap regulasi sektoral seperti: International Telecommunication Union, International Telecommunication Union Convention, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan regulasi lain yang relevan. Teknik analisis data menggunakan pendalaman atas konstruksi hukum terhadap dokumen-dokumen serta seluruh sumber data terkait dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan antara ketentuan yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan secara nyata membatasi ruang pengaturan negara dalam pemanfaatan orbit geostasioner. Disharmoni tersebut terutama muncul akibat perbedaan orientasi antara mekanisme internasional yang bersifat teknis dan seragam dengan pengaturan nasional yang menempatkan orbit geostasioner sebagai sumber daya strategis di bawah kewenangan negara. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan utama tidak terletak pada ketiadaan pengaturan, melainkan pada ketidaksesuaian ruang keberlakuan norma internasional dan nasional dalam praktik pengelolaan orbit geostasioner. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengidentifikasi adanya titik temu pengaturan antara hukum internasional dan hukum nasional, khususnya pada pengakuan terhadap orbit geostasioner sebagai sumber daya terbatas yang memerlukan pengelolaan tertib dan berkelanjutan. Dalam perspektif fiqh, kondisi ini dipahami melalui metode al-jam‘u wa al-taufīq, dengan menghimpun dan menyesuaikan norma yang berlaku tanpa meniadakan keberlakuan masing-masing, sehingga kewenangan negara atas orbit geostasioner dimaknai sebagai kewenangan fungsional yang dibatasi oleh kemaslahatan umum. Dengan demikian, harmonisasi regulasi diarahkan pada penataan normatif yang memperjelas batas pengaturan antara hukum internasional dan hukum nasional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan strategis nasional dan komitmen internasional yang mengikat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Perlindungan Hukum
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 1860103222208 MUHAMMAD YAHYA AZARIA
Date Deposited: 02 Feb 2026 06:46
Last Modified: 02 Feb 2026 06:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66251

Actions (login required)

View Item View Item