M. BAHRODIN, 1860102221050 and MOH. ALI ABDUL SHOMAD VERY EKO ATMOJO, 197301112007101001 (2025) IMPLEMENTASI HITUNGAN WETON JAWA BAGI PERNIKAHAN GENERASI Z DALAM PERPSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (886kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (341kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (133kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (430kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (518kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (262kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (439kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (172kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Hitungan Weton Jawa Bagi Pernikahan Generasi Z dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk)” ditulis oleh M. Bahrodin, NIM. 1860102221050, Pembimbing Moh. Ali Abdul. Shomad V.E.A., S.Ag. M.Pd,I. Kata Kunci : Implementasi, Weton Jawa, Pernikahan, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh Perhitungan weton Jawa masih digunakan dalam pernikahan oleh sebagian penduduk Desa Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Tradisi ini menarik karena berlangsung di tengah kehidupan generasi yang tumbuh dalam era digital dan modern, namun tetap mempertahankan nilai-nilai budaya lokal sebagai bagian dari identitas sosial. Dalam perspektif hukum Islam, konsep 'urf (adat kebiasaan masyarakat) memungkinkan praktik weton Jawa dalam pernikahan Generasi Z selama tidak bertentangan dengan syariat dan hanya bersifat pelengkap budaya. 'Urf ini dibagi menjadi 'urf shahih (baik) jika sekadar tradisi tanpa keyakinan mistis, atau 'urf fasid (buruk) jika dijadikan penentu mutlak yang mengarah pada takhayul. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk memahami implementasi tradisi weton di kalangan generasi Z serta menelaahnya secara konstektual dalam kerangka hukum fiqh yang berupaya mengakomodasi nilai-nilai budaya tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini memiliki 2 pertanyaan penelitian yakni (1) bagaimana implementasi hitungan weton Jawa bagi pernikahan Generasi Z di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk? (2) bagaimana perspektif hukum islam terhadap Implementasi Hitungan Weton Jawa bagi Pernikahan Generasi Z di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk?. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menilai sejauh mana tradisi perhitungan weton Jawa mempengaruhi keputusan dan sikap Generasi Z terhadap pernikahan (2) untuk menganalisis pandangan para ulama mengenai praktik hitungan weton dalam konteks pernikahan, serta bagaimana hal ini sejalan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang berlokasi di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat Jawa, tokoh agama, dan juga Generasi Z di Dusun Keduk Desa Kebonagung, serta melalui observasi dan dokumentasi dengan beberapa pihak yang bersangkutan. Data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, dan laporan yang relevan. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan Teknik triangulasi metode untuk hasil yang valid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) meskipun mayoritas Generasi Z di Dusun Keduk masih mematuhi dan menghormati tradisi perhitungan weton Jawa dalam menentukan waktu serta kecocokan pernikahan, mereka cenderung lebih adaptif, kritis, dan mengutamakan idealisme serta akal sehat dalam mengambil keputusan. Tradisi weton dipandang bukan sebagai kepercayaan mutlak yang menentukan takdir pernikahan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya leluhur yang tetap dijaga eksistensinya. Generasi Z sering kali memadukan nilai-nilai budaya tersebut dengan prinsip-prinsip agama yang logis, sehingga tercipta keseimbangan antara pelestarian tradisi dan penerapan ajaran Islam. (2) Dari perspektif hukum islam, praktik weton dapat dipahami sebagai bagian dari kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam selama tidak diyakini mengandung unsur kesyirikan atau menimbulkan kemudharatan. Dengan demikian, terdapat keselarasan antara pelestarian budaya lokal dan nilai-nilai Islam, yang mencerminkan dinamika harmonis antara budaya dan agama dalam kehidupan generasi muda di Indonesia.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | 1860102221050 M. BAHRODIN |
| Date Deposited: | 05 Feb 2026 02:22 |
| Last Modified: | 05 Feb 2026 02:22 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66292 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
