PERAN KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BLITAR DALAM MENANGGULANGI POLITIK UANG OLEH OKNUM PARTAI POLITIK PADA PILKADA 2024 DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

MOHAMAD EDWIN ANDRIAN, 126103212196 and MUKSIN, 19890411201931015 (2025) PERAN KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BLITAR DALAM MENANGGULANGI POLITIK UANG OLEH OKNUM PARTAI POLITIK PADA PILKADA 2024 DITINJAU DARI HUKUM POSITIF. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (99kB)
[img] Text
DFATAR ISI.pdf

Download (20kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (240kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (351kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (139kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (159kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Mohamad Edwin Andrian, 126103212196, Peran KPU dan BAWASLU Kabupaten Blitar Dalam Menanggulangi Politik Uang Oleh Oknum Partai Politik Pada Pilkada 2024 Ditinjau Dari Hukum Positif (Studi Kasus Di Kabupaten Blitar), Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Muksin, M.H. Kata Kunci: Peran KPU dan BAWASLU, Penanggulangan Politik Uang, Hukum Positif, Pilkada 2024. Penelitian ini dilatar belakangi adanya pemberian uang maupun jasa guna mempengaruhi pilihan pemilih pada kontestasi pemilihan Presiden dan Kepala daerah yang terjadi pada saat Pemilu pertama kali dilakukan pada tahun 2004 hingga sekarang. KPU sebagai badan penyelenggara pemilihan salah satunya bertugas melaksanakan pemilihan dan memberikan program sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat, serta BAWASLU sebagai badan pengawas yang melakukan pengawasan partisipatif dan melakukan penindakan berperan penting dalam penanggulangan praktek politik uang yang telah diatur di dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Peran KPU dan BAWASLU Kabupaten Blitar dalam menanggulangi politik uang oleh oknum partai politik pada Pilkada 2024? 2) Peran KPU dan BAWASLU Kabupaten Blitar dalam menanggulangi politik uang oleh oknum partai politik pada Pilkada 2024 ditinjau dari Hukum Positif? Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Teknik Analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Peran KPU Kabupaten Blitar terhadap pencegahan politik uang pada Pilkada 2024 telah menyusun program upaya pemahaman kepada masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi terkait pendidikan pemilih, sedangkan untuk peran dari BAWASLU Kabupaten Blitar yakni dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, dimana BAWASLU memberikan sosialisasi pendidikan pemilih di berbagai segmen, dan melakukan program pengawasan partisipatif. Namun KPU dan BAWASLU Kabupaten Blitar dalam menanggulangi politik uang mengalami hambatan yaitu, oknum partai yang melakukan aksi di lapangan dalam keadaan diam-diam, faktor ekonomi masyarakat yang tergolong menengah kebawah mudah tergiur dengan pemberian uang, pendapatan harian masyarakat yang tidak menentu, kualitas pengetahuan masyarakat yang kurang komprehensif, sosialisasi kepada masyarakat belum bisa menyeluruh dikarenakan tahapan pemilihan yang padat, dan mepet dengan Pemilu 2024, 2) Peran KPU sebagai badan penyelenggara dalam pencegahan praktek politik uang sudah sesuai dengan pasal 12 huruf d dan huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan program-program yang telah sesuai dengan peraturan tersebut. Sedangkan Peran BAWASLU sebagai badan pengawas pemilihan dalam pencegahan praktek politik uang yakni melalui program-program yang sudah disusun, sesuai dengan pasal 93 huruf e UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan pasal 94 poin (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Partai Politik
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212196 MOHAMAD EDWIN ANDRIAN
Date Deposited: 05 Feb 2026 03:09
Last Modified: 05 Feb 2026 03:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66357

Actions (login required)

View Item View Item