PELAKSANAAN PASAL 13 PERATURAN MENTRI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA DALAM MENJALANKAN ADVOKASI SOSIAL DITINJAU DARI PRESFEKTIF FIQH SIYASAH SYAR'IYYAH (Studi Kasus Di Desa Tunggulsari)

ICAN SUBHAN, 126103212138 and SATRIO WIBOWO, 199106172019031018 (2025) PELAKSANAAN PASAL 13 PERATURAN MENTRI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA DALAM MENJALANKAN ADVOKASI SOSIAL DITINJAU DARI PRESFEKTIF FIQH SIYASAH SYAR'IYYAH (Studi Kasus Di Desa Tunggulsari). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (709kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (330kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (559kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (817kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (774kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (441kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (447kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (730kB)

Abstract

Ican Subhan 126103212138, Pelaksanaan Pasal 13 Peraturan Mentri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna Dalam Menjalankan Advokasi Sosial Ditinjau Dari Presfektif Fiqh Siyasah Syar'iyyah (Studi Kasus Di Desa Tunggulsari), Universitas Islam Negeri Ali Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dengan dosen pembimbing : Satrio Wibowo., M.H. Kata Kunci : Karang Taruna, Desa Tunggulsari, Advokasi social, Fiqh Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum maksimalnya peran Karang Taruna dalam menjalankan advokasi sosial di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Padahal, Karang Taruna memiliki posisi strategis sebagai organisasi kepemudaan yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan dan pilar utama dalam penyelesaian permasalahan sosial di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa konflik antarwarga, seperti perselisihan akibat persaingan usaha dan kesalahpahaman sosial, tidak mendapat penyelesaian yang baik. Hal ini disebabkan oleh kevakuman peran Karang Taruna dalam menyikapi persoalan tersebut, serta kurangnya pemahaman anggota tentang fungsi advokasi sosial. Padahal, Karang Taruna seharusnya dapat menjadi mediator dan jembatan komunikasi antarwarga dalam menyelesaikan konflik secara adil dan partisipatif. Kegiatan advokasi sosial yang seharusnya dilakukan melalui pendekatan musyawarah tidak berjalan, akibat kurangnya keaktifan anggota, lemahnya koordinasi, dan tidak adanya pembagian tugas yang jelas. Rumusan Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : 1.) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 13 Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna dalam menjalankan Advokasi Sosial di Desa Tunggulsari? 2.) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 13 Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna dalam menjalankan Advokasi Sosial Di Tinjau dari Presfektif Fiqh Siyasah Syar’iyyah? Metode yang dilakukan oleh penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi di Desa Tunggulsari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.) Pelaksanaan Advokasi Sosial oleh Karang Taruna Pemuda Tunggulsari belum berjalan secara maksimal karena rendahnya tingkat keaktifan anggota menjadi faktor utama yang menghambat jalannya kegiatan organisasi secara menyeluruh, banyak anggota yang tidak terlibat secara rutin dalam kegiatan, baik karena kesibukan pribadi, kurangnya motivasi, maupun ketidaktahuan tentang peran penting Karang Taruna dalam masyarakat, koordinasi dan komunikasi antar pengurus belum berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor internal, seperti rendahnya keaktifan anggota, kurangnya koordinasi dan komunikasi antar pengurus, tidak adanya pembagian tugas yang jelas, serta minimnya pemahaman tentang konsep advokasi sosial. Meskipun Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan sosial seperti pendampingan warga dan penyaluran bantuan, mereka belum secara sadarxix mengintegrasikan advokasi sosial sebagai bagian dari program kerja formal. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas organisasi dan pemahaman konseptual terkait advokasi. 2.) Jika ditinjau dari perspektif Fiqh Siyasah Syar’iyyah, peran Karang Taruna Tunggulsari telah mencerminkan nilai-nilai Islam seperti keadilan, kemaslahatan, dan musyawarah. Aktivitas mereka dalam membantu masyarakat, menjunjung prinsip keadilan sosial, serta memperjuangkan kepentingan umum menunjukkan bahwa Karang Taruna berpotensi menjadi agen pelaksana prinsip maqasid al-syari’ah dalam konteks sosial kemasyarakatan. Namun, peran ini belum sepenuhnya optimal karena masih minimnya dukungan kelembagaan dan kurangnya sistem kaderisasi yang terstruktur. Oleh karena itu, sinergi antara Karang Taruna dan pemerintah desa menjadi penting untuk memperkuat keberlanjutan program dan efektivitas advokasi sosial ke depan. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Syar’iyyah, hal ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab kolektif antara masyarakat dan penguasa (mas’uliyyah ijtima’iyyah), di mana pemerintah wajib memfasilitasi lembaga sosial agar mampu menjalankan peran kemasyarakatan secara maslahat dan berkesinambungan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212138 ICAN SUBHAN
Date Deposited: 19 Feb 2026 07:18
Last Modified: 19 Feb 2026 07:18
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66602

Actions (login required)

View Item View Item