DIO SETIAWAN, 126103201074 and SATRIO WIBOWO, 199106172019031018 (2025) PENCABUTAN STATUS INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH PIALA DUNIA U-20 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
This is the latest version of this item.
|
Text
COVER.pdf Download (943kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (223kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (161kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (365kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (555kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (293kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (247kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (282kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (731kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Pencabutan Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2023 di Indonesia” ini ditulis oleh Dio Setiawan, NIM. 126103201074, dengan pembimbing Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci: Piala Dunia, FIFA, Otonomi Daerah, Lex Sportiva, Fiqh Siyasah Dauliyah. Penolakan keikutsertaan Timnas Israel oleh kepala daerah menyebabkan pencabutan status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini merumuskan dua masalah utama:(1) Bagaimana analisis yuridis terkait pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2023 di Indonesia?; (2) Bagaimana perspektif hukum Islam terkait pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2023?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif di mana dikonsepkan sebagaimana yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2023 oleh FIFA dikarenakan pemerintah Indonesia diangga p melanggar Pasal 4 Statuta FIFA mengenai netralitas dan non-diskriminasi. Pencabutan tersebut dikarenakan adanya penolakan terhadap keikutsertaan Timnas Israel oleh beberapa kepala daerah yang wilayahnya akan dijadikan tempat penyelenggaraan pertandingan. Penolakan tersebut juga menyalahi mekanisme otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan politik luar negeri merupakan bagian dari urusan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, Permenlu No. 3 Tahun 2019 yang dijadikan sebagai dasar untuk menolak keikutsertaan Timnas Israel oleh kepala daerah di Piala Dunia U-20 hanya sebatas Peraturan Menteri yang posisinya bahkan bukan sebagai peraturan pelaksana, melainkan sebagai dasar kewenangan dan posisinya lebih rendah dari UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (2) Dalam Al-Mu’ahadah Al-Dauliyah, penolakan Timnas Israel oleh kepala daerah melanggar prinsip kesepakatan penandatanganan perjanjian (al-ittifaq wa at-tauqi’). Di sisi lain, penolakan tersebut juga melanggar beberapa asas-asas fundamental dalam Hubungan Internasional Islam, antara lain asas persamaan, asas keadilan, asas toleransi, dan asas kerja sama.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Sumber Daya Manusia |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103201074 DIO SETIAWAN |
| Date Deposited: | 18 Feb 2026 07:11 |
| Last Modified: | 18 Feb 2026 07:11 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66612 |
Available Versions of this Item
- PENCABUTAN STATUS INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH PIALA DUNIA U-20 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM. (deposited 18 Feb 2026 07:11) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |
