IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PENINGKATAN MORAL DAN SKILL NARAPIDANA PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH TANFIDZIYYAH (Studi Kasus di Kota Kediri)

CINDY MUTIARA MEDIKA, 126103201036 and AHMADI ABDUL SHOMAD FAIZ NAHADHIYANTO, 198204212025211002 (2025) IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PENINGKATAN MORAL DAN SKILL NARAPIDANA PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH TANFIDZIYYAH (Studi Kasus di Kota Kediri). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (985kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (811kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (771kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (705kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (588kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (666kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (886kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (684kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Berdasarkan latar belakang penelitian, bahwa dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa "Pembinaan yang diberikan kepada narapidana berdasarkan hasil Litmas, yaitu berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian". Sesuai dengan ajaran islam, kewajiban yang paling panting berkaitan dengan kewajiban paling mendasari, yaitu membimbing dan mengarahkan seseorang untuk berbuat baik dan mencegah dari perbuatan buruk, maka setiap petugas Lembaga Pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas nerta fungsinya dengan baik. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan dan juga meningkatkan identitas moral sera mengasah keterampilan (skill) narapidana sebagai bekal Merdeka untuk menjalani kehidupannya serta dapat bermasyarakat kembali setelah menjalani masa pidananya. Rumusan masalah yang diangkat adalah: 1). Bagaimana Implementasi Pemerintah terhadap Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dalam Meningkatkan Moral dan Skill Narapidana?, 2). Kendala dalam Pengimplementasian Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap Peningkatan Moral dan Skill Narapidana?, 3). Bagaimana Peningkatan Moral dan Skill Narapidana dalam Perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyyah?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Analisi bahan hukum menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu dapat disimpulkan: 1). Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sudah menjalankan pembinaan narapidana sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dengan efektif. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri terdapat dua Jenis pembinaan, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dengan melakukan kerjasama dengan masyarakat. 2). Kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 meliputi kurangnya jumlah petugas lapas, sarana prasarana yang tidak memadai, overkapasitas, serta kurangnya anggaran. 3). Peningkatan moral dan skill narapidana dalam perspektif fiqih siyasal tanfidziyyah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri telah melaksanakan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dengan baik dan efektif kepada narapidana.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201036 CINDY MUTIARA MEDIKA
Date Deposited: 10 Apr 2026 02:26
Last Modified: 10 Apr 2026 02:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67026

Actions (login required)

View Item View Item