IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE (Studi Kasus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung)

APRILIA NUR HAMIDAH, 126103212123 and DARIN ARIF MU'ALIFFIN, 96411052001121001 (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE (Studi Kasus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (928kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (312kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (269kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (358kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Aprilia Nur Hamidah, 126103212123. 2025. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Dalam Perspektif Good Governance (Studi Kasus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung)”. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN). Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Implementasi, Perizinan Berusaha, Good Governance. Penelitian ini dilatar belakangi oleh bahwa praktiknya penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah masih ditemukan tantangan dan hambatan, seperti koordinasi antar instansi, kesiapan SDM, dan pemanfaatan sistem OSS (Online Single Submission). Serta, pentingnya mengkaji implementasi peraturan dari perspektif good governance guna menilai sejauh mana prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas telah diterapkan terkhususnya di Kabupaten Tulungagung. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah khususnya di Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Tulungagung dalam prespektif good governance menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan? 3) Apa saja faktor penghambat dan solusi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Kabupaten Tulungagung? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris yang mengacu pada penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun sumber data primernya didapat secara langsung dari sumber permasalahan. Sedangkan, data sekundernya diperoleh melalui literatur, artikel, jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, serta situs online. Adapun hasil penelitiannya adalah: 1) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah khususnya di Kabupaten Tulungagung, telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, beberapa masih ditemukan adanya permasalahan yakni beberapa pelaku usaha di wilayah Tulungagung masih belum memiliki izin. 2) Implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Tulungagung dalam prespektif good governance menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan perizinan telah berjalan sesuai dengan prinsip good governance yakni prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Namun, masih terdapat kekurangan dalam prinsip partisipasi masyarakat terbukti dari masyarakat yang belum mengetahui pentingnya memiliki izin usaha. 3) Faktor penghambat dan solusi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Kabupaten Tulungagung. Faktor penghambat, yaitu: Keterbatasan literasi digital dan tingkat kesadaran masyarakat rendah. Adapun, solusinya yaitu: DPMPTSP Kabupaten Tulungagung membuat program “Moskeling ke Desa-Desa”, serta kegiatan door to door guna melakukan pendampingan secara langsung dengan para pelaku usaha.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212123 APRILIA NUR HAMIDAH
Date Deposited: 15 Apr 2026 06:28
Last Modified: 15 Apr 2026 06:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67117

Actions (login required)

View Item View Item