PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DAN MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Yuridis Sosiologis di Kabupaten Tulungagung)

AMALIA SHOLICHAH, 2822133001 (2017) PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DAN MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Yuridis Sosiologis di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (438kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (34kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (408kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Menurut Hukum Islam (Analisis Yuridis Sosiologis di Kabupaten Tulugagung)” ini dituliskan oleh Amalia Sholichah, NIM 2822133001, pembimbing Indri Hadisiswati, S. H., M. Hum. Kata Kunci : Perdagangan Orang, Hukum Positif, dan Hukum Islam. Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi bahwa perdagangan orang (trafiking) telah lama terjadi khususnya di Kabupaten Tulungagung. Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kurangnya pendidikan dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama dari terjadinya perdagangan manusia di Indonesia khususnya di Kabupaten Tulungagung. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana proses terjadinya perdagangan orang (trafficking) di Kabupaten Tulunggaung ? (2) Bagaimana pengaturan dan penyelesaian kasus perdagangan orang di Kabupaten Tulungagung menurut undang-undang nomor 21 tahun 2007 ? (3) Bagaimana pengaturan perdagangan orang di Kabupaten Tulungagung menurut Hukum Islam ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui proses terjadinya perdagangan orang (trafficking) di Kabupaten Tulunggaung. (2) Untuk mengetahui pengaturan dan penyelesaian kasus perdagangan orang di Kabupaten Tulungagung menurut hukum positif. (3) Untuk mengetahui pengaturan perdagangan orang di Kabupaten Tulungagung menurut Hukum Islam. Berdasarkan fokus dan tujuan penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam dengan cara kualitatif. Metode kualitatif yaitu berupa pengamatan, wawancara, atau penelaah dokumen. Metode ini diterapkan untuk melihat dan memahami subjek dan objek penelitian yang meliputi orang, lembaga berdasarkan fakta yang tampil secara apa adanya. Melalui pendekatan ini akan terungkap gambaran mengenai aktualisasi, realitas sosial, dan persepsi sasaran penelitian. Adapun hasil temuan penelitian sebagai berikut: (1) Proses terjadinya perdagangan orang di Kabupaten Tulungagung adalah melalui aktifitas transaksi, yakni meliputi perekrutan, pengiriman, pemindah tanganan, penampungan atau penerimaan orang yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan ekspolitasi. (2) Untuk penyelesaian kasus perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Tulungagung tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dari adanya laporan, laporan tersebut adalah laporan dari masyarakat yang di laporkan kepada salah satu anggota kepolisan POLRES Tulungagung, dan anggota tersebut melaporkan kasus tersebut ke tim PPA dan oleh KANIT PPA POLRES Tulungagung diminta untuk memanggil masyarakat yang melaporkan untuk di beri beberapa pertanyaan atas laporan tersebut. Maka dari itu laporan tersebut adalah termasuk laporan polisi B yakni orang lain mengadu. Setelah adanya laporan tim membuat laporan, memeriksa, mencari pembuktian atas laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penangkapan, penahanan dan melanjutkan kasus tersebut kepada pihak pengadilan. Sanksi hukum dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dilaksanakan. Bahkan pelakunya dapat dijatuhi hukuman maksimal (penjara dan denda materi) bila betul-betul bersalah sesuai dengan asas keadilan yang berlaku. (3) Pengaturan kasus perdagangan orang di Kabupaten Tulungagung menurut hukum islam sangat berbeda dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007. Sebelum Islam diturunkan perbudakan tidak ada batasan yang membatasi. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, mem bunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822133001 AMALIA SHOLICHAH
Date Deposited: 30 Nov 2017 04:24
Last Modified: 30 Nov 2017 04:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/6726

Actions (login required)

View Item View Item