IMPLIKASI PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2024 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar)

ADINIA ULVA MAHARANI, 1860103221006 and AHMAD MUHTADI ANSHOR, 197007202000031001 (2026) IMPLIKASI PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2024 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (300kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (297kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (434kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (487kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (462kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (523kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implikasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terhadap Kinerja Pemerintahan Desa dalam Perspektif Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Fiqh Siyasah (Studi Kasus di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Adinia Ulva Maharani, NIM. 1860103221006, dengan pembimbing Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: perpanjangan masa jabatan, kepala desa, kinerja pemerintahan desa, Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, fiqh siyasah. Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dampaknya terhadap kinerja pemerintahan desa serta kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi lokal dan nilai-nilai kepemimpinan dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis implikasi hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Dawuhan; (2) mengkaji dampak perpanjangan masa jabatan terhadap kinerja pemerintahan desa dalam aspek pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, transparansi, dan partisipasi; serta (3) menilai kebijakan tersebut dalam perspektif fiqh siyasah, khususnya menyangkut prinsip keadilan (‘adl), amanah, musyawarah (syura), kemaslahatan (maslahah), dan pembatasan kekuasaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap delapan informan yang dipilih secara purposive sampling. Pengumpulan data juga dilengkapi dengan observasi partisipatif dan studi dokumentasi. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, metode, dan teori. Analisis data menggunakan model interaktif yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: (1) Berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 menimbulkan tiga implikasi hukum nyata di Desa Dawuhan, yaitu munculnya SK Bupati Blitar yang memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga 2027 sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan pada saat SK tersebut diterbitkan, peraturan pelaksana di level nasional berupa Peraturan Pemerintah maupun regulasi daerah berupa Perda belum ada, sehingga menimbulkan kekosongan instrumen regulasi umum yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Blitar, belum terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik akibat sosialisasi yang tidak merata, serta kewajiban penyesuaian RPJMDes menjadi periode 2019–2027 yang dihadapkan pada paradoks pemotongan Dana Desa dari Rp1,2 miliar menjadi Rp370 juta sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa. (2) dampak perpanjangan masa jabatan terhadap kinerja pemerintahan desa pada periode akhir 2024 hingga awal 2026 bersifat parsial. Alokasi pembangunan fisik meningkat pada 2024 namun kembali turun pada 2025, distribusi pembangunan belum merata antara Dawuhan atas dan Dawuhan bawah, kualitas pelayanan publik tidak mengalami perubahan signifikan, program pemberdayaan masyarakat tetap bersifat rutin, transparansi keuangan desa tidak konsisten, serta partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa hanya mencapai 1,8% dari total kepala keluarga. (3) dalam perspektif fiqh siyasah, kebijakan ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan (‘adl), amanah, musyawarah (syura), kemaslahatan (maslahah), maupun pembatasan kekuasaan, karena perpanjangan masa jabatan tidak diimbangi dengan penguatan mekanisme checks and balances yang proporsional di tingkat desa.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Kepemimpinan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 1860103221006 ADINIA ULVA MAHARANI
Date Deposited: 28 Apr 2026 07:09
Last Modified: 28 Apr 2026 07:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67356

Actions (login required)

View Item View Item