PERCERAIAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH JASEER AUDA (Studi Kasus Di Kecamatan Bandung, Kecamatan Kalidawir, dan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung)

AMYLIANA RIF'ATUL AFIQOH, 1860102221014 and IFFATIN NUR, 197301111999032001 (2026) PERCERAIAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH JASEER AUDA (Studi Kasus Di Kecamatan Bandung, Kecamatan Kalidawir, dan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (487kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (251kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (136kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (284kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (252kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (396kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (158kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Amyliana Rif’atul Afiqoh, NIM 1860102221014, Perceraian Pekerja Migran Indonesia Perspektif Maqashid Syariah Jaseer Auda (Studi kasus di Kecamatan Bandung, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2026, Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Perceraian Pekerja Migran, Maqashid Syariah Jaseer Auda Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian di kalangan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di Kabupaten Tulungagung. Fenomena ini menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya menjadi persoalan hukum keluarga, tetapi juga merupakan realitas sosial yang perlu dikaji lebih mendalam dalam perspektif maqāṣid syariah Jasser Auda untuk menilai kesesuaiannya dengan tujuan hukum Islam. Fokus dan pertanyaan pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perceraian pekerja migran di Kecamatan Bandung, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung? 2) Apa saja alasan perceraian pekerja migran di Kecamatan Bandung, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung? 3) Bagaimana dampak dari perceraian pekerja migran di Kecamatan Bandung, Kecamatan Rejotangan, dan Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung? 4) Bagaimana perceraian pekerja migran di Kabupaten tulungagung dalam perspektif Maqashid Syariah Jaseer Auda? Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field research) dengan metode kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang berupa data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung dan data Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini adalah: 1) Bahwa tingkat perceraian pekerja migran di Kabupaten Tulunggaung cukup tinggi, terutama di wilayah Kecamatan Bandung, Kecamatan Rejotangan, dan Kecamatan Kalidawir. Dengan jumlah perkara perceraian yang diajukan pekerja migran dan telah terbit akta cerainya pada tahun 2023 dengan jumlah 238 perkara, pada tahun 2024 dengan jumlah 216 perkara dan pada tahun 2025 per bulan September dengan jumlah 226 perkara. 2) Alasan penyebab perceraian pekerja migran di tiga Kecamatan tersebut didominasi oleh faktor kurangnya komunikasi dengan pasangan, penyalahgunaan hasil kerja istri di luar negeri, suami melakukan perselingkuhan, perjudian dan mabuk-mabukan. 3) Dampak dari perceraian pekerja migran, yaitu berdampak hukum terhadap anak berupa hak nafkah anak pasca perceraian sering terabaikan, dampak sosial pada anak berupa anak sulit diatur karena merasa kehilangan peran orangtua, dan stigma masyarakat yang menggap perceraian pekerja migran karena mengabaikan rumah tangganya dan memilih bekerja di luar negeri. 4) Perceraian pekerja migran Indonesia di Kabupaten Tulungagung perspektif maqashid syariah Jaseer Auda belum sesusai dengan tujuan syariah, yaitu mempertahankan nilai-nilai keagamaan dalam keluarga, memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, mendorong perkembangan pola pikir, memperkuat peran institusi keluarga, serta mewujudkan kesejahteraan ekonomi dalam keluarga. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan, penyelesaian konflik, dan penguatan ketahanan keluarga agar tercapainya nilai-nilai maqasid syariah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102221014 AMYLIANA RIF'ATUL AFIQOH
Date Deposited: 30 Apr 2026 02:59
Last Modified: 30 Apr 2026 02:59
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67433

Actions (login required)

View Item View Item