OLIVIAN YUDHA PRATAMA, 1860103222211 and SITI KHOIROTUL ULA, 199002072019032017 (2025) PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (559kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (405kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (44kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (111kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (195kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (33kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (111kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (268kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (15kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (106kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (628kB) |
Abstract
Skripsi berjudul “Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Bedasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Perspektif Teori Kepastian Hukum” ditulis oleh Olivian Yudha Pratama, NIM 1860103222211. Kata Kunci: Sepeda Listrik, Kepastian Hukum, UU LLAJ, Regulasi Transportasi. Penelitian ini membahas penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perspektif teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Pesatnya peningkatan penggunaan sepeda listrik di berbagai wilayah Indonesia merupakan sebuah fenomena sosial dan hukum yang berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi yang praktis dan ramah lingkungan. Namun demikian, fenomena penggunaan sepeda listrik tersebut belum diikuti dengan pengaturan hukum yang komprehensif dan tegas, sehingga praktik penggunaannya di ruang publik masih berada dalam kondisi yang jauh dari kepastian hukum. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana status hukum penggunaan sepeda listrik di Indonesia; (2) bagaimana regulasi penggunaan sepeda listrik di Indonesia saat ini menurut teori kepastian hukum; dan (3) bagaimana konsep regulasi yang tepat terhadap penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis status hukum penggunaan sepeda listrik di Indonesia; (2) menganalisis regulasi penggunaan sepeda listrik di Indonesia saat ini menurut teori kepastian hukum; dan (3) mengidentifikasi konsep regulasi yang tepat terhadap penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu dari tiga nilai fundamental hukum, di samping keadilan dan kemanfaatan. Menurut Gustav Radbruch, kepastian hukum menghendaki bahwa hukum harus dirumuskan secara jelas, konsisten, dan dapat diprediksi, sehingga setiap individu mengetahui hak dan kewajibannya ketika berkegiatan di ruang publik, termasuk dalam penggunaan sarana transportasi seperti sepeda listrik. Menurut Radbruch terdapat empat prinsip dasar terkait makna kepastian hukum yakni: Hukum merupakan sesuatu yang bersifat positif, yakni tertuang dalam peraturan perundang-undangan; Hukum disusun berdasarkan fakta atau realitas yang ada; Fakta yang dituangkan dalam aturan hukum harus dirumuskan secara jelas guna menghindari kesalahan interpretasi dan agar mudah dilaksanakan; dan Hukum positif tidak boleh diubah secara mudah. Ketidakjelasan pengaturan mengenai status sepeda listrik sebagai kendaraan, kewajiban registrasi dan identifikasi, pengaturan jalur penggunaan, serta standar keselamatan menunjukkan belum terpenuhinya unsur kepastian hukum sebagaimana dikemukakan oleh Radbruch. Pengaturan sepeda listrik saat initercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengkategorikan sepeda listrik sebagai “kendaraan tertentu” dengan batas kecepatan maksimal 25 km/jam, kewajiban kelengkapan teknis, serta pembatasan penggunaan pada jalur khusus atau area tertentu. Namun, regulasi tersebut belum memuat ketentuan sanksi, sehingga penegakan hukum sulit dilaksanakan secara efektif. Selain itu, belum terdapat pengaturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai definisi dan klasifikasi sepeda listrik, yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian antara pengaturan di tingkat pusat dan implementasi di daerah. Kondisi ini menegaskan bahwa fenomena penggunaan sepeda listrik di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan ketidakpastian hukum, baik bagi pengguna maupun aparat penegak hukum di lapangan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Layanan Publik Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 1860103222211 OLIVIAN YUDHA PRATAMA |
| Date Deposited: | 06 May 2026 04:19 |
| Last Modified: | 06 May 2026 04:19 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67553 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
