HUKUM SKIN LIGHTENING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM

YETTY IMRO’ATUS SHOLIKAH, 2822133023 (2017) HUKUM SKIN LIGHTENING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (245kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (160kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (465kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (464kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (771kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (257kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Hukum Skin lightening di Tinjau Dari Undang-Undang Kesehatan dan Hukum Islam” yang ditulis oleh Yetty Imro’atus Sholikah, NIM. 2822133023, dibimbing oleh Dr. IffatinNur, M. Ag. Skripsi ini dilatar belakangi oleh fenomena bahwa perkembangan metode Skin lightening digunakan untuk kecantikan, oleh sebagian manusia di era modern. Skin lightening adalah metode yang dilakukan dalam medis untuk mencerahkan kulit dan menyembuhkan penyakit kulit. Bedasarkan latar belakang diatas penulis membuat rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana hukum skin lightening dalam prespektif Undang-Undang Kesehatan. (2) Bagaimana hukum skin lightening dalam prespektif hukum islam. (3) Bagaimana Skin lightening dalam kajian Komparatif prespektif Undang-Undang Kesehatan dan Hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui hukum skin lightening dalam prespektif Undang-undang kesehatan. (2) Untuk mengetahui hukum skin lightening dalam prespektif hukum islam.(3) Untuk mengetahui Skin lightening dalam kajian Komparatif prespektif Undang-Undang Kesehatan dan Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kajian pustaka atau library research. Teknik dalam menggumpulkan data menggunakan dokumentasi. Dalam metode analisis data menggunakan analisis konten, analisis komparatif, dan analisis kritis. Penelitian ini bersifat library research terkait skin lightening dan hukum metode pada skin lightening. Penelitian ini juga menggunakan penelitian hukum klinis. Hasil dari penelitian diketahui bahwa (1) Dalam Undang-Undang Kesehatan skin lightening dilegalkan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplatasi kulit, umumnya menggunanan auto-transplatasi dengan kulit yang digunakan berasal dari individu sendiri. Dan penggunaan obat secara oral atau topikal dan menggunakan stem cell dengan cara injeksi. (2) Hukum penggunaan Skin lightening dalam hukum islam mempunyai dua legalitas hukum. Yang pertama, hukum skin lightening dengan tujuan untuk mencerahkan kulit dengan menggunakan Vitamin C dan produk skin lightening hukumnya mubah, namun apabila menggunakan Platelet Rich Plasma (PRP) hukumnya haram, karena apabila digunakan dengan tujuan kecantikan bukan tergolong dalam keadaan darurat. Adapun skin lightening dengan menggunakan stem cell embrionik hukumnya haram, akan tetapi selain dengan embrionik diperbolehkan. Yang kedua, penggunaan skin lightening dalam tindakan medis diperboleh menurut syari’at, hal ini berdasarkan keutamaan manusia untuk menjaga jiwa dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh penyakit. (3) Skin lightening dalam kajian komparatif prespektif undang-undang kesehatan dan hukum islam, memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu kesamaan tujuan sebagai pengobatan, penyembuhan penyakit dan tidak bertujuan mengubah identitas. Adapun perbedaannya antara lain dasar hukum, subjek hukum, wilayah hukum, dan hukum tindak pidana.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 282213302 YETTY IMRO’ATUS SHOLIKAH
Date Deposited: 06 Dec 2017 03:10
Last Modified: 06 Dec 2017 03:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/6764

Actions (login required)

View Item View Item