IKHWANNUDIN BAGAS RAMADHANI, 126312202057 and SALAMAH NOORHIDAYATI, 197401241999032002 (2025) KONTEKSTUALISASI MAKNA HADIS TENTANG PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF HERMENEUTIKA HASAN HANAFI. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (709kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (374kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (184kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (404kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (337kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (724kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (407kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (299kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (247kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (272kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (246kB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Kontekstualisasi Makna Hadis Tentang Pernikahan Dini Perspektif Hermeneutika Hasan Hanafi” ini ditulis oleh Ikhwannudin Bagas Ramadhani dengan Nomor Induk Mahasiswa 126312202057. Adapun untuk dosen pembimbing skripsi ini ialah Prof. Dr. Hj. Salamah Noorhidayati, M.Ag. Kata kunci: Pernikahan Dini, Hermeneutika, Hadis, Hasan Hanafi. Banyaknya fenomena pernikahan dini yang terjadi khususnya di Indoneisa, menjadi salah satu adanya penelitian ini. Pernikahan dini merupakan sebuah peristiwa yang bisa dikatakan menjadi salah satu budaya dari leluhur yang seharusnya dihindari pada masa kini. Adanya hadis pernikahan dini yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan Aisyah masih kerap diperbincangkan dikalangan masyarakat, yang mana hadis tersebut digunakan sebagai acuan adanya pernikahan dini, namun di negara Indonesia sendiri batas usia minimal pernikahan sudah termuat dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019. Dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari keoutentikasi dari hadis pernikahan dini dan menggali makna dari hadis pernikahan dini yang kemudian dikontekstualisasikan dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019. Fokos pada penelitian ini adalah membahas tentang kontekstualisasi hadis pernikahan dini yang terdapat pada periwayat Musnad Ahmad nomor 24867 dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019. Penelitian ini memeliki tiga rumusan masalah, yaitu (1) bagaimana takhrij hadis tentang pernikahan dini yang terdapat dalam kitab Musnad Ahmad nomor 24867?; (2) bagaimana pemahaman makna hadis tentang pernikahan dini terdapat dalam kitab Musnad Ahmad nomor 24867 menggunakan teori Hermeneutika Hasan Hanafi?; dan (3) Bagaimana kontekstualisasi hadis pernikahan dini dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori pemahaman Hasan Hanafimelalui tiga langkahberupa; Kritik Historis, Kritik Eidetis dan Kritik Praktis dalam menggali makna hadis larangan bunuh diri. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan studi kepustakaan sehingga menghasilkan data deskriptif. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif melalui pendekatan ma’anil hadis dengan cara menelaah kualitas sanad, matan dan makna hadis serta menganalisis data dengan menggunakan metode pemahaman Hasan Hanafi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas hadis tentang pernikahan dini adalah shahih lighairihi dan dapat diterima (maqbul), tidak bertentangan dengan sumber hukum lain, tidak mengandung syadz dan illat, diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah walaupun ada salah satu perawi yang memeliki komentar ulama berupa tsiqah shaduuq yang mana menjadikan hadis tersebut termasuk dalam kategori hadis hasan yang kemudian diangkat derajatnya dengan hadis lain yang lebih kuat sehingga naik derajatnya menjadi hadis shahih lighairihi. Hasil dari pemahaman makna hadis tentang pernikahan dini dijelaskan bahwasannya pernikahan tersebut terjadi karena adanya utusan dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW. Selain dari itu pada zaman tersebut pernikahan dini juga merupakan yang wajar dan banyak peristiwa pernikahan dini lainnya yang dilakukan oleh para masyarakat pada kala itu. Pada hadis tersebut juga menjelaskan bahwasannya Aisyah dinikahi pada usia 6 tahun, namun baru digauli pada saat usia 9 tahun. Hal tersebut dikarenakan pada saat umur enam tahun biasanya wanita belum berusia baligh, sehingga harus menunggu menginjak usia baligh sehingga dapat digauli. Dengan demikian hasil kontekstualisasi dari hadis pernikahan dini dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tidak memiliki kontradiktif diantara kedua sumber hukum tersebut yang mana sama-sama mengedepankan ketersiapan seseorang sebelum melakukan pernikahan, namun terdapat perbedaan, yang mana pada Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 menetapkan batasan minimal usia pernikahan adalah 19 tahun, sedangkan pada hadis tersebut batas minimal pernikahan ditentukan oleh usia baligh dari seseorang.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Agama > Al Hadist Agama > Tafsir Hadist |
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Hadits |
| Depositing User: | 126312202057 IKHWANNUDIN BAGAS RAMADHANI |
| Date Deposited: | 10 Jun 2026 02:18 |
| Last Modified: | 10 Jun 2026 02:18 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68084 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
