PEMBERIAN IZIN DISPENSASI KAWIN DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM DAN TEORI KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)

DINAR RAFIUL FADLI, 1860102222172 and SEPTI WULAN SARI, 199209182019032019 (2026) PEMBERIAN IZIN DISPENSASI KAWIN DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM DAN TEORI KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (424kB)
[img] Text
ABSTRAK .pdf

Download (222kB)
[img] Text
DAFTAR ISI .pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (319kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB)
[img] Text
BAB III .pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
BAB VI .pdf
Restricted to Registered users only

Download (142kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (209kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dinar Rafiul Fadli, 1860102222172, Pemberian Izin Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Psikologi Hukum dan Teori Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2026, Pembimbing: Septi Wulan Sari, S.Sy., M.H. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim, Psikologi Hukum, Perlindungan Anak. Fenomena meningkatnya permohonan Dispensasi kawin setelah terjadi perubahan batas minimal usia perkawinan yang semula laki-laki berusia 19 Tahun dan perempuan 16 tahun sekarang menjadi sama sama 19 Tahun yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Praktik persidangan, Majelis Hakim memupunyai kewanangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan Dispensasi kawin berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim. Dalam putusan Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr. putusan tersebut menarik untuk dikaji karena menyangkut aspek psikologis serta perlindungan anak.dalam pertimbangan Majelis hakum. Setelah mengetahui Konteks Penelitian nya sehingga menghasilkan Pertanyaan Penelitian 1) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr terkait permohonan dispensasi kawin?, 2) Bagaimana tinjauan Psikologi Hukum terhadap pertimbangan Hakim dalam memberikan dispensasi kawin dalam Perkara Nomer 6/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr?, 3) Bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan dispensasi kawin tersebut dengan Teori Kepentingan terbaik untuk anak? Penelitian ini memiliki tujuan untuk 1) Menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr. 2) Untuk mengetahui tinjauan Psikologi hukum terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam mengadili perkara Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr. 3) Untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam perkara tersebut dengan Teori Perlindungan Anak. Metode penelitian yang di gunakan peneliti adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris, untuk medapatkan data peneliti menggunakan Metode pengambilan data berupa Observasi, Wawancara,Dokumentasi. Untuk memastikan Validitas data peneliti menggunakan metode pengecekan keabsahan data dengan menggunakan Teknik Triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1. Pertimbangan Majelis Hakim di dasarkan pada pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 terkait masalah alasan mendesak dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 terkait terjadinya pelanggaran Norma Agama dan Sosial. 2. Berdasarkan Perspektif Psikologi hukum peneliti menggunakan teori realisme hukum Jerome Frank menyatakan hakim dalam memutuskan tidak semata berdasarkan penerapan norma secara objektif, akan tetapi juga di pengaruhi oleh psikologi hakim yang merujuk pada empati maupun simpati hakim terkait perkara tersebut dan juga Teori Erik H. Erikson dan Jean piaget terkait anak yang berusia 12-18 Tahun masih dalam fase pencarian jati diri dan belum bisa memiliki kematangan emosional dan kognitif yang cukup sehingga tanggung jawab yang lebih seperti perkawinan. 3. Berdasarkan perspektif Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 terkait Putusan tersebut bertentangan dengan pasal 26 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014. Dapat disimpulkan Dispensasi kawin yang di lakukan dengan ketidak siapan emosional dan Kognitif dapat menimbulkan dampak jangka Panjang pada anak, seperti Ketidak Stabilan emosional, resiko konflik rumah tangga dan trauma Psikologis.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102222172 DINAR RAFI`UL FADLI
Date Deposited: 09 Jun 2026 06:47
Last Modified: 09 Jun 2026 06:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68180

Actions (login required)

View Item View Item