RISZAL NAHRUL ALAMIN, 12101183080 (2023) PRAKTIK BAGI HASIL GETAH PINUS DI DESA PURU KECAMATAN SURUH KABUPATEN TRENGGALEK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (382kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (216kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (616kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (719kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (359kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (733kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (214kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (452kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (677kB) |
Abstract
Riszal Nahrul Alamin, NIM 12101183080, Praktik Bagi Hasil Getah Pinus di Desa Puru Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek Dalam Tinjauan Hukum Islam, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungaggung, 2023, Pembimbing: Muflihatul Bariroh, S.H.I.,M.S.I. Kata Kunci: Bagi Hasil, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi karena masih banyak praktik kerjasma bagi hasil dalam bidang usaha pertanian yang dilakukan oleh masyarat tidak sesuai dengan Hukum Islam atau fiqih muamalah yang di dalamnya juga mengatur tentang bagaimana praktik bagi hasil dalam bidang pertanian mulai dari akad perjanjiannya, pembagian hasil sampai dengan kapan akad tersebut usai Islam mengatur itu semua dengan tujuan agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan jadi sudah seharusnya sebagai umat muslim menjadikan hukum Islam ini sebagai pedoman dalam melakukan kerjasama bagi hasil getah pinus agar dalam kerjasama bagi hasil tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesui dengan syariat Islam dalam praktik kerjasama dan pembagian hasinya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik kerjasama bagi hasil getah pinus di desa Puru kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek?, 2) Bagaimana pelaksanaan bagi hasil getah pinus di desa Puru kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek menurut hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian adalah : 1) Untuk memaparkan kerjasama praktik kerjasama bagi hasil getah pinus di desa Puru kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek, 2) Untuk menganalisis pelaksanaan kerjasma bagi hasil getah pinus di desa Puru kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik Analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) . Praktik bagi hasil getah pinus di desa Puru kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek antara pihak perhutani sebagai pemilik lahan dan masyarakat desa Puru sebagai penggarap, dalam praktik bagi hasil tersebut sudah ditentukan berapa pembagian hasil antara masing-masing pihak yaitu sebesar 50:50 akan tetapi di lapangan tidak jelas dalam pembagian hasinya karena yang menjadi pengepul sekaligus yang menyetorkan ke perusahaan tempat pengolahan getah pinus dan harga getah pinus yang sebenarnya baru bisa diketahui setalah uji lab diperusaan pengolahan getah pinus, dengan demikian harga timbangan yang diberikan kepada penggarap merupakan harga dengan berat kotor dan penggarap tidak mengetahui rincian harga asli dari perusahaan dengan seperti itu pihak perhutani kurang trasparan dengan penggarap terkait dengan harga getah pinus, akan tetapi penggarap sudah mengetahui hal tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang wajar dan tidak dipermasalahkan karena kedua belah pihak sudah merasa saling di untungkan. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil getah pinus yag dilakukan di desa Puru kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek akad yang dilakukan pada awal sebelum melakukan kerjasama bagi hasil sudah terpenuhi apa yang menjadi syarat dan rukunya sehingga sudah sesuai dengan hukum Islam adapun jenis akad yang digunakan dalam kerjasama bagi hasil getah pinus di desa Puru adalah musaqah dan sudah memenuhi rukun dan syarat musaqah dalam syariat Islam, adapun dalam pembagian hasilnya kedua belah pihak sudah merasa ridha dengan hasil yang diperoleh meskipun dalam pembagian hasinya kurang transparan akan tetapi kedua belah pihak sudah saling rela dengan hal tersebut karena pembagian dengan cara seperti itu sudah dilakukan secara turun temurun dan sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat di sana, saling menaruh kerelaan dalam melakukan kerjasama merupakan anjuran dalam hukum Islam dan adat kebiasaan di suatu daerah juga bisa di jadikan sebagai dasar hukum jadi dalam pembagian hasilnya sudah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Ekonomi > Bagi Hasil Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 12101183080 RISZAL NAHRUL ALAMIN |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 03:09 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 03:09 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68564 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
