ZULFA KHOLIDA WINDIYANTI, 12103193030 and DIAN FERICHA, 198412292018012001 (2025) IMPLEMENTASI PASAL 26 PKPU NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Kasus di KPU Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (620kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (333kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (334kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (322kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (304kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (374kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (143kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (182kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan Judul “Implementasi Pasal 26 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus di KPU Tulungagung)” ini ditulis oleh Zulfa Kholida Windiyanti, NIM. 12103193030, Pembimbing Dr. Hj. Dian Ferricha, S.H., M.H . Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat, Pemilu, Pilkada Partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan indikator penting dalam mengukur kualitas demokrasi di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat partisipasi pemilih serta faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung. Fokus penelitian ini mencakup dua rumusan masalah utama: (1) Bagaimana tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung, dan (2) Apa saja faktor yang memengaruhi partisipasi masyarakat dalam kedua kontestasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan anggota KPU Tulungagung, penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK dan PPS), serta masyarakat setempat. Data kuantitatif diperoleh dari dokumentasi resmi KPU mengenai statistik pemilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih mengalami peningkatan pada Pemilu 2024, namun menurun pada Pilkada 2024. Partisipasi pemilih pada Pemilu meningkat dari 80,45% pada 2019 menjadi 82,83% pada 2024. Sebaliknya, partisipasi dalam Pilkada menurun dari 73,52% pada 2018 menjadi 71,17% pada 2024. Peningkatan partisipasi pada Pemilu mencerminkan keberhasilan implementasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat melalui strategi sosialisasi seperti tatap muka, media sosial, pelibatan tokoh masyarakat, serta kampanye digital oleh PPK dan PPS. Sementara itu, penurunan partisipasi dalam Pilkada dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu: (1) rendahnya respons masyarakat terhadap sosialisasi, terutama di daerah pedesaan dan pegunungan; (2) belum optimalnya koordinasi internal antara KPU dan jajaran Ad Hoc; (3) akses ke TPS yang terbatas bagi lansia dan penyandang disabilitas; dan (4) tingginya mobilitas penduduk serta status kependudukan ganda (WNI-WNA), yang membatasi pemilih untuk hadir di domisili asal sesuai ketentuan Pilkada. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti relevansi prinsip syura dalam hukum Islam terhadap pelaksanaan partisipasi masyarakat. Prinsip syura, yang tercantum dalam Al-Qur’an (QS. Ali Imran: 159, QS. Asy-Syura: 38, dan QS. Al-Baqarah: 233), menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan publik. Dalam konteks modern, pemilu dan pilkada dipandang sebagai bentuk aktualisasi syura, di mana masyarakat berperan dalam menentukan pemimpinnya secara adil dan bertanggung jawab. Pelaksanaan partisipasi oleh KPU Tulungagung, termasuk pendekatan inklusif melalui program seperti “KPU Goes to School” dan pelibatan komunitas, sejalan dengan nilai-nilai syura dalam Islam. Namun, partisipasi yang tinggi secara angka belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pilihan jika tidak didasari pengetahuan yang benar (ma’rifah), sehingga pendidikan politik berkelanjutan menjadi penting. KPU dituntut untuk menjamin keadilan akses, partisipasi kelompok rentan, serta membangun kesadaran masyarakat bahwa memilih pemimpin adalah bagian dari amanah dan tanggung jawab keimanan. Oleh karena itu, upaya peningkatan partisipasi masyarakat harus tidak hanya dilihat dari sisi prosedural, tetapi juga sebagai cerminan demokrasi yang bermoral dan berjiwa syura
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 12103193030 ZULFA KHOLIDA WINDIYANTI |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 04:31 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 04:31 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68567 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
