PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA SEBAB (Studi Komparatif Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam)

LAILATUNIKMAH, 2821133008 (2017) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA SEBAB (Studi Komparatif Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (311kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (555kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (456kB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (135kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (114kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Sebab (Studi Komparatif Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam)” yang ditulis oleh LAILATUNIKMAH, NIM. 2821133008, pembimbing Lailatul Nikmah, S.Pd., M.Pd., Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Sebab, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak karena telah mengetahui berakhirnya hubungan kerja tersebut, berbeda halnya dengan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab di mana tidak dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak disertai alasan yang menyebabkan pekerja/buruh dipecat sehingga berdampak pada pekerja/buruh yang dipandang dari kedudukan yang lemah dibandingkan dengan pihak pengusaha/majikan. Selain itu dengan adanya pemutusan hubungan kerja tanpa sebab pihak pekerja/buruh tidak diberikan hak-haknya yang seharusnya pihak pekerja/buruh terima setelah proses pemutusan hubungan kerja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? (2) Bagaimana pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Hukum Islam? (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mendiskripsikan dan menganalisis pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2) Untuk mendiskripsikan dan menganalisis pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Hukum Islam. (3) Untuk mendiskripsikan dan menganalisis persamaan dan perbedaan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode library research (telaah pustaka) atau biasa disebut literer. Adapun sumber data yang digunakan dalam kajian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah metode dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, bulletin dan sebagainya yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) dengan mengadakan kegiatan sistematisasi terhadap bahan-bahan tertulis yang dianalisis secara berikut ini: Content analysis, Critical Analysis, Comparative Analysis. Setelah peneliti melakukan kajian dari berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa: (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memandang pemutusan hubungan kerja tanpa sebab merugikan pihak pekerja/buruh dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 151, 152, 153, 155, sehingga dengan adanya pemutusan hubungan kerja tanpa sebab pekerja/buruh akan kehilangan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dalam pasal 156 karena pemutusan hubungan kerja tanpa sebab tidak tergolong dalam jenis-jenis pemutusan hubungan kerja yang dapat dilakukan oleh pihak pengusaha/majikan. (2) Hukum Islam memandang pemutusan hubungan kerja tanpa sebab tidak sesuai dengan berakhirnya akad secara umum maupun berakhirnya hubungan kerja (ijarah) dan merupakan pengingkaran suatu akad atau suatu perjanjian kerja yang mana pengusaha/majikan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam akad tersebut. (3) Persamaan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam yaitu: anjuran untuk memperhatikan perjanjian kerja dan melaksanakan perjanjian kerja, mengusahakan untuk tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, harus ada persetujuan/kesepakatan kedua belah pihak, apabila pekerja melakukan pelanggaran maka tidak boleh langsung melakukan tindakan pemecatan atau langsung melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab, bukan tergolong jenis-jenis pemutusan hubungan kerja dan bukan tergolong berakhirnya akad maupun hubungan kerja (ijarah). Perbedaan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam yaitu mengenai: pemberian uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja, sanksi bagi pengusaha/majikan melanggar ketentuan-ketentuan pemutusan hubungan kerja, dalam hal penetapan permohonan pemutusan hubungan kerja.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821133008 LAILATUNIKMAH
Date Deposited: 18 Dec 2017 07:18
Last Modified: 18 Dec 2017 07:18
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/6886

Actions (login required)

View Item View Item