MUHAMMAD ZA'IM MUHIBBULLOH, 129502203023 and IFFATIN NUR, 197301111999032001 and ASMAWI, 197509032003121004 (2026) PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK ISTRI DAN ANAK (Rekonstruksi Teori Ma‘Ālāt Al-Af‘Āl Dalam Hukum Keluarga Indonesia). [ Disertasi ]
|
Text
COVER.pdf Download (951kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (208kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (192kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (528kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (738kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (404kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (430kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (400kB) |
|
|
Text
BAB VII.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (205kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
Abstract
Za’im Muhibbulloh, Muhammad. (2026 M.). Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Istri dan Anak: Reformulasi Teori Ma‘ālāt al-Af‘āl dalam Hukum Keluarga Indonesia. Disertasi tidak dipublikasikan. Program Studi Studi Islam Program Pasca Sarjana (Doktoral) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Promotor 1: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Promotor 2: Prof. Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Perlindungan Hak Istri dan Anak, Ma‘ālāt al-Af‘āl, Hukum Keluarga Islam, Indonesia. Perjanjian perkawinan dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia secara normatif telah diakui sebagai instrumen hukum yang sah dan mengikat, baik sebelum maupun selama perkawinan. Namun demikian, dalam praktik hukum keluarga, perjanjian perkawinan belum berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan hak istri dan anak. Keberlakuan formal perjanjian perkawinan masih dominan dipahami sebagai instrumen pengaturan harta kekayaan, sehingga dimensi perlindungan hak ekonomi, sosial, dan kemanusiaan pihak yang berada dalam posisi rentan (khususnya istri dan anak) belum menjadi orientasi utama dalam perumusan maupun penerapannya. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara keabsahan formal perjanjian perkawinan dan terwujudnya perlindungan hukum substantif dalam hukum keluarga Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kekuatan hukum dan keterbatasan normatif serta institusional perjanjian perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melindungi hak-hak istri dan anak dalam sistem hukum keluarga Indonesia; (2) mengkaji substansi klausul perjanjian perkawinan serta menilai sejauh mana klausul tersebut menjamin perlindungan hukum dan memengaruhi posisi sosial dan hukum istri dan anak; (3) menjelaskan faktor-faktor yuridis, struktural, dan konseptual yang menyebabkan keabsahan formal perjanjian perkawinan tidak selalu menghasilkan perlindungan hukum substantif bagi istri dan anak; dan (4) merumuskan formulasi teori Ma‘ālāt al-Af‘āl dalam perjanjian perkawinan sebagai instrumen uji normatif berbasis akibat dan kemaslahatan dalam hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian hukum normatif-empiris reflektif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Gresik, Jombang, dan Tuban yang dipilih secara purposif untuk merepresentasikan wilayah urban, peri-urban, dan rural. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat KUA dan pasangan suami istri yang telah membuat perjanjian perkawinan, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, akta perjanjian perkawinan, putusan pengadilan, serta literatur hukum Islam klasik dan kontemporer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan integratif melalui tahapan analisis normatif, analisis empiris, dan refleksi teoretis dengan menggunakan teori Ma‘ālāt al-Af‘āl sebagai kerangka uji berbasis akibat hukum dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum perjanjian perkawinan yang dicatatkan di KUA terletak pada keabsahan formal dan daya ikatnya sebagai perbuatan hukum, namun memiliki keterbatasan dalam menjamin perlindungan hak istri dan anak secara substantif. Substansi klausul perjanjian perkawinan dalam praktik masih didominasi oleh pengaturan harta kekayaan dan belum secara komprehensif mengatur perlindungan hak istri dan anak, sehingga memengaruhi posisi sosial dan hukum mereka dalam relasi perkawinan dan pasca perceraian. Keabsahan formal perjanjian perkawinan tidak secara otomatis melahirkan keadilan substantif karena tidak disertai mekanisme pengujian preventif terhadap akibat hukum dan sosial dari klausul yang disepakati. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan teori Ma‘ālāt al-Af‘āl sebagai instrumen uji normatif preventif dalam hukum keluarga, yang dikonstruksikan untuk menilai dan mengarahkan perjanjian perkawinan sejak tahap perumusannya agar berorientasi pada pencegahan mafsadat dan perwujudan kemaslahatan. Reformulasi ini memperkuat fungsi perjanjian perkawinan tidak hanya sebagai instrumen kepastian hukum, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hak istri dan anak dalam kerangka hukum keluarga Islam di Indonesia.
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Divisions: | Pascasarjana > Disertasi > Studi Islam Interdisipliner |
| Depositing User: | 129502203023 MUHAMMAD ZA'IM MUHIBBULLOH |
| Date Deposited: | 06 Jul 2026 07:23 |
| Last Modified: | 06 Jul 2026 07:23 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69134 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
