ELLA WIDIAYANTI, 126101201050 and KUTBUDDIN AIBAK, 197707242003121006 (2026) ANALISIS NILAI KEADILAN DALAM PERWUJUDAN KESEIMBANGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PADA PENERAPAN AKAD PERJANJIAN SYARIAH. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (819kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (763kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (494kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (675kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (534kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB VII.pdf Restricted to Registered users only Download (497kB) |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (566kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (772kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Analisis Nilai Keadilan dalam Perwujudan Keseimbangan Asas Kebebasan Berkontrak dan Prinsip Tanggung Jawab pada Penerapan Akad Perjanjian Syariah” ini ditulis oleh Ella Widiayanti, NIM. 126101201050, pembimbing Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Keadilan, Kebebasan, Tanggung Jawab, Akad Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fakta bahwa semua sengketa ekonomi syariah yang diajukan di lembaga peradilan agama di seluruh Indonesia merupakan akibat dari adanya akad perjanjian syariah yang dilaksanakan secara bebas tetapi tidak diimbangi dengan tanggung jawab dan berakhir pada penuntutan keadilan. Pada dasarnya asas kebebasan berkontrak merupakan hak bagi semua pihak yang terikat dalam akad perjanjian syariah, tetapi dalam penerapan kontrak baku di lembaga keuangan syariah asas kebebasan berkontrak seringkali didominasi secara sepihak oleh lembaga keuangan syariah. Demikian pula dengan penerapan prinsip tanggung jawab dalam pelaksanaan akad perjanjian syariah seperti pada akad perjanjian pembiayaan murabahah konsumtif, seringkali terjadi pengabaian terhadap tanggung jawab akad oleh para pihak. Jika keadaan seperti ini sering dikesampingkan atau diabaikan, maka lahirnya konflik seperti sengketa ekonomi syariah tidak dapat dihindari. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana relevansi asas kebebasan berkontrak dalam penerapan akad perjanjian syariah ? (2) Bagaimana prinsip tanggung jawab dalam penerapan akad perjanjian syariah ? (3) Bagaimana nilai keadilan hukum ekonomi syariah dalam penerapan akad perjanjian syariah ?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk menganalisis relevansi asas kebebasan berkontrak dalam penerapan akad perjanjian syariah. (2) Untuk menganalisis prinsip tanggung jawab dalam penerapan akad perjanjian syariah. (3) Untuk menganalisis nilai keadilan hukum ekonomi syariah dalam penerapan akad perjanjian syariah. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (studi pustaka), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas Peraturan Perundang-undangan, putusan-putusan hakim, literatur hukum, kitab fikih, dan kamus. Pengumpulan data dilakukan dengan Studi Kepustakaan (Bibliography Study) dan Studi Dokumen (Document Study) dengan metode penafsiran (hermeneutik) hukum. Proses analisis dimulai dengan mengidentifikasi fakta hukum, kemudian menelusuri dan menemukan norma atau peraturan yang relevan, dan menerapkannya secara preskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan metode deduktif dan induktif untuk menghasilkan kesimpulan yang sesuai dengan kaidah hukum. Hasil penelitian ini adalah: (1) Asas kebebasan berkontrak dalam akad syariah memberi ruang bagi para pihak untuk menyusun perjanjian sesuai kebutuhan, namun tetap dibatasi oleh prinsip syariah. (2) Kebebasan ini terkait erat dengan prinsip tanggung jawab yang menuntut pelaksanaan akad secara jujur, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. (3) Nilai keadilan sosial menekankan agar akad tidak menimbulkan ketimpangan, melainkan menghadirkan kemaslahatan bersama. Keadilan substansial memastikan isi perjanjian memberikan manfaat nyata dan terhindar dari kerugian. Sementara itu, keadilan prosedural menuntut adanya transparansi, kejelasan, dan kepastian hukum untuk menghindari gharar. Keadilan bermartabat mengharuskan setiap pihak dihormati tanpa adanya eksploitasi terhadap pihak yang lemah. Pada akhirnya, keadilan transendental mengarahkan akad agar selaras dengan nilai ilahiyah demi meraih keberkahan dan keridhaan Allah SWT.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Muamalat |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101201050 ELLA WIDIAYANTI |
| Date Deposited: | 09 Jul 2026 03:09 |
| Last Modified: | 09 Jul 2026 03:09 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69285 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
