TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI FAKTOR PEMICU PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bojonegoro)

YUNITA AFRILIA, 1860102221011 and HUSNUL HAQ, 198307032011011017 (2026) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI FAKTOR PEMICU PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bojonegoro). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (602kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (268kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (433kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (154kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (642kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (438kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (245kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Yunita Afrilia, NIM 1860102221011, Tinjauan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Media Sosial Sebagai Faktor Pemicu Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bojonegoro), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2026, Pembimbing Dr. Husnul Haq, Lc., M.A. Kata Kunci: Media Sosial, Keretakan Rumah Tangga, Tinjauan Hukum Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya penggunaan media sosial dalam kehidupan masyarakatyang memberikan dampak positif maupun negatif. Dalam kehidupan rumah tangga, penyalahgunaan media sosial dapat menimbulkan berbagai permasalahan terhadap rumah tangga, apabila tidak digunakan secara bijak, seperti kurangnya komunikasi, hilangnya keterbukaan, munculnya rasa curiga, hingga perselingkuhan yang berujung pada perceraian. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi salah satu faktor yang menjadikan keharmonisan rumah tangga dan meningkatkan angka perceraian. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyalahgunaan media sosial dalam memicu perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro? 2) Bagaimana penyalahgunaan media sosial dalam memicu perceraian dalam tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam ? Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap informan, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Hasil penelitian ini adalah: 1) penyalahgunaan media sosial dapat memicu perceraian melalui berbagai bentuk perilaku, seperti komunikasi yang tidak wajar dengan lawan jenis, perselingkuhan melalui media sosial, kurangnya keterbukaan, serta penggunaan media sosial yang berlebihan sehingga mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga. Kondisi tersebut menimbulkan konflik, pertengkaran, dan hilangnya kepercayaan antara suami dan istri yang pada akhirnya berujung pada perceraian. 2) dalam perspektif hukum positif da hukum islam, penyalahgunaan media sosial bukan merupakan alasan perceraian secara langsung, namun dampak yang ditimbulkannya dapat dijadikan dasar perceraian apabila menyebabkan perselisihan, perselingkuhan, dan keretakan rumah tangga. Hukum positif mengakui bukti digital sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, sedangkan hukum islam memandang penyalahgunaan media sosial yang mengarah pada perselingkuhan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102221011 YUNITA AFRILIA
Date Deposited: 24 Jul 2026 07:34
Last Modified: 24 Jul 2026 07:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69340

Actions (login required)

View Item View Item