REKAYASA FOTO DENGAN UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MEDIA SOSIAL DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM

FITRI NUR MALA SARI, 2822133007 (2017) REKAYASA FOTO DENGAN UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MEDIA SOSIAL DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (99kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (258kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (805kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (302kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (257kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (200kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Rekayasa Foto dengan Unsur Pencemaran Nama Baik dalam Media Sosial dalam prespektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Fitri Nur Mala Sari, NIM: 2822133007, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh : Dr. Iffatin Nur M.Ag Kata kunci: rekayasa foto, unsur pencemaran nama baik, hukum positif, hukum Islam. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi dengan adanya fenomena yang terjadi di dalam masyarakat khususnya yang terjadi di dalam media sosial yaitu terjadinya pengubahan gambar yang di sertai dengan unsur pencemaran nama seseorang yang di sebar di jejaring media sosial. Sehingga hal ini menarik perhatian penulis untuk meneliti terkait pandangan hukum tentang rekayasa foto tersebut di tinjau dari hukum undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan dari hukum islam Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah 1.Bagaimana hukum rekayasa foto dengan unsur pencemaran nama baik di facebook, instagram, twetter, BBM dan Whatsaap dalam perspektif undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik 2. Bagaimana hukum rekayasa foto dengan unsur pencemaran nama baik di facebook, instagram, twetter, BBM dan Whatsaap menurut hukum islam 3. Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum dalam hukum rekayasa foto dengan unsur pencemaran nama baik di Facebook, Instagram, Twetter, BBM dan Whatsaap dalam hukum positif dan hukum islam Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui hukum rekayasa foto dengan unsur pencemaran nama baik di facebook, instagram, twetter, BBM dan Whatsaap dalam perspektif undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. 2.Untuk mengetahui hukum rekayasa foto yang mengandung unsur nama baik di facebook, instagram, twetter, BBM dan Whatsaap menurut pandangan hukum islam. 3.Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum dalam hukum rekayasa foto dengan unsure pencemaran nama baik di Facebook, Instagram, Twetter, BBM dan Whatsaap dalam hukum positif dan hukum islam Dalam penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (liberary research). Dalam hal ini pendekatan yang di gunakan merupakan pendekatan kualitatif, Untuk metode pengumpulan data menggunakan tehnik studi dokumen atau bahan pustaka berupa data tertulis berupa Undang-undang Pidana,Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Hukum Islam, Tasyri’al-Jina’I Al-Islami dan data internet. Metode studi dokumen atau pustaka digunakan untuk memperoleh pengetahuan hukum yang jelas dalam suatu masalah dalam kasus rekayasa foto di media sosial yang terdapat unsur pencemaran nama baik dengan tehnik analisis data conten analisis dan comperativ analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kejahatan yang dilakukan melalui media sosial termasuk perkara yang dibahas dalam Undang-undang Pidana, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang mana di dalamnya sudah dijelaskan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan bagi oknum – oknum yang melakukan penyalah gunaan media sosial untuk merugikan orang lain selain itu di jelaskan pula tentang hukuman yang akan di berikan yakni berupa 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 milyar. 2) Dalam hukum islam meskipun tidak ada yang menjelaskan tentang perkara yang menjelaskan dengan jelas mengenai rekayasa foto di media sosial dan oleh karena itu dapat di analogikan dengan hukum memfitnah dapat dihukum dengan hukuman jarimah ta’zir. 3) Persamaan hukuman yang di dapat dari tindak yang merugikan orang lain itu di larang dan memiliki konsequensi hukum yang jelas sedang perbedaannya dalam hukum pidana dapat di hukum dengan kurungan dan denda sedangkan dalam pidana islam hukum yang di dapat adalah hukum ta’zir yang dapat di berikan oleh pemimpin.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822133007 FITRI NUR MALA SARI
Date Deposited: 21 Dec 2017 06:27
Last Modified: 21 Dec 2017 06:27
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/6951

Actions (login required)

View Item View Item