PERBEDAAN KELAYAKAN USIA PERNIKAHAN ANTARA UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM ANALISIS PENGASUH PONDOK PESANTREN SIROJUT THOLIBIN

NURUL FAIZAH, 1860102222246 and MUHAMAD ARIFIN, 198201272023211005 (2026) PERBEDAAN KELAYAKAN USIA PERNIKAHAN ANTARA UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM ANALISIS PENGASUH PONDOK PESANTREN SIROJUT THOLIBIN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (541kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (396kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (354kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (382kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (52kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (187kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan mendasar antara ketentuan batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dengan konsep kelayakan menikah dalam hukum Islam yang tidak menentukan batas usia secara numerik, melainkan menekankan pada kesiapan fisik, mental, dan kemaslahatan. Perbedaan ini menimbulkan dinamika pemahaman di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren yang memiliki otoritas keagamaan dan sosial yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana pandangan dan pertimbangan pengasuh Pondok Pesantren Sirojut Tholibin terhadap kelayakan usia pernikahan menurut Undang-Undang? (2) Bagaimana pandangan dan pertimbangan pengasuh terhadap kelayakan usia pernikahan menurut hukum Islam? (3) Bagaimana Pengasuh Pondok Pesantren Sirojut Tholibin menyikapi perbedaan ketentuan kelayakan usia pernikahan antara Undang-Undang dan Hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para pengasuh Pondok Pesantren Sirojut Tholibin, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan dokumen pesantren. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengasuh Pondok Pesantren Sirojut Tholibin menerima batas usia 19 tahun sebagai kebijakan negara yang bertujuan melindungi anak dan mencegah pernikahan dini, serta menunjukkan penerimaan terhadap otoritas hukum rasional negara. (2) Pengasuh Pondok Pesantren Sirojut Tholibin menegaskan bahwa dalam hukum Islam, kelayakan menikah ditentukan oleh kesiapan lahir dan batin, kedewasaan akal (rusyd), serta pertimbangan kemaslahatan. (3) Perbedaan antara hukum negara dan hukum Islam dipahami bukan sebagai pertentangan, melainkan sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan adanya penerimaan terhadap perbedaan antara ketentuan Undang-Undang dan Hukum Islam menunjukkan bahwa para Pengasuh Pondok Pesantren Sirojut Tholibin memiliki pandangan yang moderat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102222246 NURUL FAIZAH
Date Deposited: 14 Jul 2026 01:14
Last Modified: 14 Jul 2026 01:14
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69511

Actions (login required)

View Item View Item