FIRDA DWI JAYANTI, 1860101223258 and DIAN FERICHA, 198412292018012001 (2026) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERATURAN OJK NOMOR 10/POJK.05/2022 TERHADAP PENERAPAN BIAYA LAYANAN DAN DENDA KETERLAMBATAN DALAM TRANSAKSI LAYANAN KREDIT MELALUI SHOPEE PAYLATER PADA MARKETPLACE SHOPEE (Studi Kasus Pada Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (711kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (361kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (229kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (324kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (533kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (261kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (786kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (367kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (205kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Firda Dwi Jayanti, 1860101223258, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Terhadap Penerapan Biaya Layanan Dan Denda Keterlambatan Dalam Transaksi Layanan Kredit Melalui Shopee Paylater Pada Marketplace Shopee (Studi Kasus Pada Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, Biaya Layanan, Denda, Shopee Paylater Penelitian ini di latarbelakangi oleh adanya kemajuan teknologi yang memudahkan konsumen dalam bertransaksi secara online. Marketplace Shopee menyediakan fitur Shopee Paylater yang memudahkan pengguna untuk transaksi jual beli dengan layanan sistem kredit. Adanya kemudahan tersebut membuat konsumen tertarik untuk mengajukan kredit tanpa menyadari adanya sistem bunga dan penerapan biaya layanan serta denda keterlambatan yang bersifat mengikat. Beberapa pengguna yang memakai layanan kredit tersebut, khusunya mahasiswa yang gemar berbelanja secara online merasa keberatan karena adanya tambahan biaya dan pemberlakuan denda tanpa adanya toleransi keterlambatan. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui sistem penerapan biaya layanan dan denda keterlambatan dalam transaksi layanan kredit melalui Shopee Paylater pada marketplace shopee. (2) untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penerapan biaya layanan dan denda keterlambatan dalam transaksi layanan kredit melalui Shopee Paylater pada marketplace shopee. (3) untuk mengetahui penerapan biaya layanan dan denda keterlambatan dalam transaksi layanan kredit melalui Shopee Paylater pada marketplace shopee ditinjau dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif pendekatan yuridis empiris dengan guna memahami aspek hukum tertulis dan penerapannya di lapangan. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun keabsahan data melalui teknik triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) layanan kredit Shopee Paylater pada praktiknya terdapat penerapan biaya layanan sebesar 1% dan tambahan bunga 2,95% serta pemberlakuan denda keterlambatan sebesar 5% apabila pengguna telat membayar angsuran melebihi tenggat jatuh tempo pembayaran. 2) Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, layanan kredit melalui Shopee Paylater menerapkan tambahan bunga dan biaya layanan serta denda yang terdapat unsur yang bertentangan dengan syariah. Adanya tambahan tersebut termasuk kedalam unsur riba karena terdapat tambahan pembayaran setiap angsuran. Oleh karena itu, sistem tersebut belum sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. 3) Ditinjau dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi telah memenuhi aspek transparansi karena informasi terkait biaya dan denda sudah dicantumkan dalam syarat dan ketentuan layanan. Penyelenggara layanan tersebut sudah diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan berbasis teknologi. Akan tetapi dalam praktiknya tetap dilakukan pengawasan optimal untuk mencegah praktik yang merugikan pengguna layanan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101223258 FIRDA DWI JAYANTI |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 06:15 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 06:15 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69893 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
