PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON BUAH DUKU DALAM PERSPEKTIF FIQH MAZHAB (Studi Kasus di Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk)

LAILA UMAR BOBSAID, 1860101223227 and FATHUL IHSANI, 199001032025211016 (2026) PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON BUAH DUKU DALAM PERSPEKTIF FIQH MAZHAB (Studi Kasus di Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (513kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (368kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (272kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (364kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (527kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (437kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (237kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Laila Umar Bobsaid, 1860101223227, Praktik Sewa Menyewa Pohon Buah Duku dalam Perspektif Fiqh Mazhab (Studi Kasus Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungangung, Pembimbing Dr. Fathul Ihsani, S.Sy., M.H. Kata Kunci: Sewa Menyewa, Fiqh, Mazhab Penelitian ini membahas tentang praktik akad sewa menyewa pohon buah duku yang dilakukan masyarakat Desa Cepoko. Akad yang digunakan dalam perjanjian tersebut adalah akad secara lisan. Sewa menyewa yang dilakukan masyarakat Desa Cepoko sebagian besar berawal dari hubungan utang piutang. Risiko yang timbul selama perjanjian pun ditanggung oleh pihak penyewa. Sewa menyewa akan berakhir apabila salah satu pihak tidak memperpanjang waktu sewa karena alasan tertentu, seperti ketidakmaksimalan pohon buah duku yang berbuah. Fokus penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana praktik sistem sewa menyewa pohon buah duku yang dilakukan masyarakat di Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk?. (2) Bagaimana perspektif fiqh mazhab dalam praktik sewa menyewa pohon buah duku yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam (indepth interview), dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengumpulan data (data collecting), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusions drawing and verification). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik sewa-menyewa pohon buah duku yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cepoko adalah dengan cara kesepakatan yang dilakukan lisan antara pemilik pohon dan penyewa yang untuk diambil buah dukunya dalam jangka waktu tertentu yaitu tahunan (1-10 tahun) dengan imbalan berupa pembayaran oleh pihak penyewa. Penyewa menyerahkan uang sewa kepada pemilik pohon pada saat musim pertama diawal tahun sewa, dimana harga sewa biasanya adalah hasil kalkulasi atau perhitungan berdasarkan keadaan buah dan pohon buah duku di awal akad sewa, karena buah musim selanjutnya belum tentu sebaik tahun pertama. Munculnya praktik sewa menyewa pohon buah duku di Desa Cepoko pada awalnya dilatarbelakangi oleh adanya hubungan utang piutang antara pemilik pohon dengan pihak yang kemudian menjadi penyewa. (2) Praktik sewa-menyewa pohon buah duku dalam pandangan fiqh empat mazhab diperbolehkan menyewa pohon duku untuk di ambil buahnya yang termasuk dalam akad ijarah seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cepoko. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan ketentuan para mazhab dalam praktik sewa menyewa pohon buah duku yang dilakukan masyarakat desa cepoko , yaitu antara lain; (a) Akad yang dilakukan oleh masyarakat desa cepoko menggunakan akad lisan yang telah membahas terkait jangka waktu sewa pohon buah duku secara jelas. Maka berdasarkan pendapat mazhab hanafi, maliki, syafi’ i, dan hanbali terkait kejelasan waktu sewa telah terpenuhi dan diterapkan oleh masyarakat Desa Cepoko, (b) Dalam sewa menyewa yang dilakukan masyarakat desa cepoko bermula ketika pemilik pohon yang tidak mampu melunasi utangnya kemudian menawarkan pohon buah dukunya untuk disewakan kepada pihak pemberi pinjaman. Maka praktik tersebut masih dapat dibenarkan menurut sebagian pendapat ulama yaitu mazhab Maliki dan Hambali. Namun praktik tersebut tidak sesuai dengan pandangan Hanafi dan Syafi’i. (c) Apabila terjadi gagal panen buah duku, maka masa sewa akan diperpanjang hingga musim panen berikutnya. Namun apabila hasil panen buah duku menurun, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pihak penyewa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki kesepakatan mengenai pembagian risiko dalam akad sewa menyewa tersebut yang sesuai dengan mazhab Hanafi, Syafi’ i, Maliki dan Hanbali. (d) Berdasarkan temuan penelitian di Desa Cepoko terdapat kasus ketika penyewa meninggal dunia, namun pengelolaan pohon buah duku tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat secara tidak langsung menganggap akad sewa menyewa tersebut dapat diwariskan. Maka hal tersebut sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali yang membolehkan keberlanjutan akad hingga masa sewa berakhir. Berbeda dengan mazhab Syafi’i yang melarangnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1860101223227 LAILA UMAR BOBSAID
Date Deposited: 24 Jul 2026 07:23
Last Modified: 24 Jul 2026 07:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69994

Actions (login required)

View Item View Item