WINDA AYU LARASATI, 1860101223292 and ASHIMA FAIDATI, 198903172019032015 (2026) ANALISIS JUAL BELI BUAH JERUK BORONGAN DENGAN SISTEM IJON (MUKHADARAH) DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (327kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (283kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (363kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (535kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (313kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (518kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (455kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (260kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (234kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi, “Analisis Jual Beli Buah Jeruk Borongan dengan Sistem Ijon (Mukhadarah) ditinjau dari Fikih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Winda Ayu Larasati, NIM. 1860101223292, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yang dibimbing oleh Ibu Ashima Faidhati, S.H.I., M.Sy. Kata Kunci: Fikih Muamalah, Gharar, Jual Beli Borongan, Jual Beli Ijon, Mukhadarah. Jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang harus memenuhi rukun dan syarat sesuai ketentuan Fikih Muamalah. Penelitian ini mengkaji praktik jual beli buah jeruk borongan dengan sistem ijon (mukhadarah) di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Transaksi dilakukan saat buah jeruk masih berada di pohon dan belum matang. Praktik ini telah menjadi kebiasaan masyarakat karena dianggap lebih mudah serta membantu memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan terkait kejelasan objek akad, kepastian hasil panen, dan ketidakadilan risiko antara penjual dan pemborong. Pertanyaan penelitian ini mencakup: 1) Bagaimana praktik jual beli buah jeruk borongan dengan sistem ijon (mukhadarah) di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? 2)Bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktik jual beli buah jeruk borongan dengan sistem ijon (mukhadarah) di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mekanisme pelaksanaan jual beli ijon jeruk di Desa Bangoan, serta untuk menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan Fikih Muamalah sehingga dapat memberikan pemahaman hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan penjual (pemilik kebun) dan pemborong, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui kondensasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) praktik jual beli ijon jeruk di Desa Bangoan dilakukan melalui akad lisan yang diperkuat dengan kwitansi. Harga ditetapkan berdasarkan taksiran visual atas jumlah pohon dan perkiraan hasil panen, dengan pembayaran bertahap berupa uang muka saat awal akad dan pelunasan ketika panen tiba. Setelah akad, seluruh tanggung jawab perawatan kebun beralih sepenuhnya kepada pemborong. Praktik ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi mendesak, kemudahan dan kepraktisan bagi pemilik kebun,serta tradisi yang telah berlangsung turun-temurun. 2) Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa berdasarkan tinjauan Fikih Muamalah, praktik tersebut tergolong mukhadarah yang mengandung unsur gharar karena objek jual beli belum jelas kualitas dan kuantitasnya. Menurut jumhur ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, jual beli buah yang belum tampak tanda kematangannya (badu salaḥuha) hukumnya tidak sah. Sementara menurut mazhab Hanafi, jual beli buah yang masih muda diperbolehkan apabila segera dipetik setelah akad. Namun, karena dalam praktiknya buah dibiarkan di pohon hingga masa panen, maka transaksi tersebut cenderung mengandung ketidakjelasan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101223292 WINDA AYU LARASATI |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 03:08 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 03:08 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70480 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
