TRANSPARANSI HARGA DALAM PRAKTIK JUAL BELI DI TOKO KELONTONG PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung)

MUHAMMAD IHSAN AL QOD'RI, 1860101223266 and AGNES LUTFIANA NI'MAH, 199308202025212006 (2026) TRANSPARANSI HARGA DALAM PRAKTIK JUAL BELI DI TOKO KELONTONG PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (815kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (287kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (287kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (326kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (495kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (186kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Muhammad Ihsan Al Qod’ri, 1860101223266, “Transparansi Harga Dalam Praktik Jual Beli di Toko Kelontong Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung)”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2026, Pembimbing: Agnes Lutfiana Ni’mah, M.H. Kata Kunci: Transparansi Harga, Jual Beli, Toko Kelontong, Hukum Ekonomi Syariah, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Toko kelontong masih menjadi sarana perdagangan yang penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan terkait transparansi harga, seperti tidak dicantumkannya label harga pada sebagian produk serta adanya perubahan harga yang tidak selalu diketahui konsumen sebelum transaksi dilakukan. Kondisi tersebut menyebabkan konsumen harus bergantung pada informasi yang diberikan secara langsung oleh penjual untuk mengetahui harga barang yang akan dibeli. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan informasi harga dan memengaruhi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Hukum Ekonomi Syariah maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) untuk menganalisis transparansi harga dalam praktik jual beli di toko kelontong Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung; (2) untuk menganalisis transparansi harga di toko kelontong Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditinjau dari perspektif Hukum Syariah; dan (3) untuk menganalisis transparansi harga di toko kelontong Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum empiris. Lokasi penelitian berada di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan pelaku usaha toko kelontong serta konsumen sebagai informan penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) transparansi harga di toko kelontong Desa Jarakan belum terlaksana secara optimal karena tidak semua produk dilengkapi label harga sehingga konsumen harus menanyakan harga secara langsung kepada penjual sebelum melakukan pembelian; (2) ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut telah mencerminkan prinsip ash-shidq (kejujuran) karena penjual memberikan informasi harga sesuai kondisi yang berlaku, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip al-adl (keadilan) dan al- amanah (amanah), serta masih mengandung potensi gharar akibat keterbatasan xxiii akses informasi harga bagi konsumen; (3) ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen, praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang, meskipun pelaku usaha pada umumnya memberikan informasi harga ketika konsumen menanyakannya secara langsung. Dengan demikian, transparansi harga di toko kelontong Desa Jarakan telah diterapkan melalui komunikasi langsung antara penjual dan pembeli, tetapi belum mencapai keterbukaan informasi harga secara optimal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1860101223266 MUHAMMAD IHSAN AL QOD'RI
Date Deposited: 07 Aug 2026 03:19
Last Modified: 07 Aug 2026 03:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70485

Actions (login required)

View Item View Item