ROFIQUL BAYU DARMAWAN, 1860103222148 and INDRI HADISISWATI, 196501261999032001 (2026) KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETERNAK DALAM KONTEKS DEPOPULASI HEWAN PADA WABAH PENYAKIT HEWAN MENULAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (593kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (417kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (211kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (349kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (537kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (359kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (413kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (340kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (347kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (534kB) |
Abstract
Rofiqul Bayu Darmawan, NIM. 1860103222148, Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Peternak dalam Konteks Depopulasi Hewan pada Wabah Penyakit Hewan Menular dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah (Studi di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, Program Studi Hukum Tatanegara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan pembimbing Indri Hadisiswati, S.H., M.H Kata Kunci: Depopulasi, Wabah Penyakit Hewan, Perlindungan Hukum, Kompensasi, Peternak, Fiqh Siyasah, Kepastian Hukum.. Penyakit hewan menular memiliki potensi dampak yang luas, tidak hanya terhadap kesehatan hewan tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi peternak serta kebijakan pemerintah dalam upaya pengendaliannya melalui tindakan depopulasi. Dalam implementasinya, kebijakan depopulasi tidak semata-mata berdampak pada aspek kesehatan hewan, melainkan juga menimbulkan konsekuensi berupa kerugian ekonomi yang signifikan bagi peternak yang terdampak. Walaupun telah terdapat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pelaksanaannya masih menyisakan permasalahan terkait kepastian hukum dan perlindungan peternak, terutama dalam hal mekanisme pemberian kompensasi. Fokus dan pertanyaan penelitian yang diangkat adalah (1) Bagaimana ketentuan hukum positif di Indonesia mengatur perlindungan hukum bagi peternak yang terdampak depopulasi akibat wabah penyakit hewan menular dan bagaimana dampaknya dari sudut pandang para peternak di Desa Demuk? (2) Apakah ketentuan kompensasi dalam Pasal 44 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi peternak? (3) Bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap peternak pada saat terjadi wabah penyakit hewan menular? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang tidak hanya berfokus pada norma hukum yang berlaku, tetapi juga menelaah penerapannya dalam realitas sosial masyarakat. Penelitian ini berbentuk studi kasus dengan pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada data deskriptif yang diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, serta studi dokumen yang relevan. Lokasi penelitian dilaksanakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung serta peternakan di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi peternak melalui pengaturan kewenangan pemerintah dalam melaksanakan depopulasi, prosedur pelaksanaannya, dan pemberian kompensasi terhadap ternak sehat yang dimusnahkan, namun perlindungan tersebut belum bersifat komprehensif karena belum mengatur secara tegas kompensasi bagi ternak yang telah terinfeksi sehingga belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pemulihan kerugian bagi peternak. (2) Ketentuan kompensasi dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum karena hanya memberikan kompensasi kepada ternak sehat yang dimusnahkan, sedangkan peternak yang kehilangan ternak akibat terinfeksi wabah justru menanggung kerugian ekonomi terbesar tanpa memperoleh jaminan kompensasi yang memadai. (3) Dalam perspektif fiqh siyasah, kebijakan depopulasi merupakan kebijakan yang xxiv dibenarkan untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar berdasarkan prinsip dar'u almafāsid muqaddam 'alā jalbi al-maṣāliḥ dan maṣlaḥah, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip ḥifẓ al-māl, lā ḍarar wa lā ḍirār, keadilan, dan amanah, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan serta kompensasi yang adil kepada peternak sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan depopulasi.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Perlindungan Hukum Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 1860103222148 ROFIQUL BAYU DARMAWAN |
| Date Deposited: | 11 Aug 2026 07:00 |
| Last Modified: | 11 Aug 2026 07:00 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70862 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
