KONSEP NAFKAH ANAK DALAM KELUARGA ISLAM (Studi Komparasi Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Sayyid Muhammad bin 'Alawi Al-Maliki)

MUHAMMAD YUQI DAFFA ABDILLAH, 1860102221097 and MUHAMMAD MUFTI AL ANAM, 198708142018011001 (2026) KONSEP NAFKAH ANAK DALAM KELUARGA ISLAM (Studi Komparasi Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Sayyid Muhammad bin 'Alawi Al-Maliki). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (369kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (153kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (265kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (537kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (495kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (312kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (182kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (308kB)

Abstract

Muhammad Yuqi Daffa Abdillah, NIM 1860102221097, Skripsi dengan judul Konsep Nafkah Anak dalam Keluarga Islam (Studi Komparasi Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Sayyid Muh{ammad bin 'Alawi> Al-Ma>liki>), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2026, Dosen Pembimbing: Muhammad Mufti Al Anam, M.H.I. Kata Kunci: Nafkah Anak, Sayyid Muh{ammad bin 'Alawi> Al-Ma>liki>, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Studi Komparasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemenuhan hak nafkah anak yang sering kali menjadi problematika dalam ranah keluarga, baik dalam masa perkawinan maupun pasca-perceraian. Pemenuhan hak anak tidak hanya mencakup dimensi materiil, melainkan juga spiritual dan emosional. Terdapat dinamika pemikiran ulama dalam merumuskan konsep nafkah anak, di antaranya ulama salaf Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah yang dikenal dengan pendekatan tekstual dan protektif, serta ulama khalaf Sayyid Muh{ammad bin 'Alawi> Al-Ma>liki> yang menekankan sintesis antara fikih dan adab (moralitas). Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji komparasi pemikiran kedua tokoh tersebut guna merumuskan kerangka nafkah anak yang komprehensif, adil, dan aplikatif. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) memahami konsep nafkah anak dalam keluarga Islam menurut pemikiran Sayyid Muh{ammad bin 'Alawi> Al-Ma>liki>; (2) memahami konsep nafkah anak dalam keluarga Islam menurut pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah; dan (3) menganalisis komparasi pemikiran Sayyid Muh{ammad bin 'Alawi> Al-Ma>liki> dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah tentang nafkah anak dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini menerapkan metode penelitian kepustakaan. Pendekatan yang diadopsi mencakup pendekatan komparasi dan deskriptif-analitis. Penulis mengumpulkan sumber data primer melalui telaah kitab Ada>b al-Islām fi> Niz}ām al-Usrah karya Sayyid Muh{ammad bin 'Alawi> Al-Ma>liki> dan kitab Tuh{fah al-Maudūd bi Ahkām al-Maulūd dan Za>d al-Ma’a>d karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis konten dengan menguraikan data dan menarik kesimpulan secara sistematis, serta menggunakan triangulasi sumber untuk keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konsep nafkah anak menurut Sayyid Muh{ammad bin 'Alawi> Al-Ma>liki> dibangun atas dasar qawwa>mah dan insting kasih sayang (adab), di mana ayah adalah penanggung jawab mutlak. Apabila ayah tidak mampu, solusinya berbasis ketahanan moral keluarga inti (istri dianjurkan membantu), dengan standar nafkah yang mengutamakan kesederhanaan (zuhud) dan batas pemberian nafkah hingga anak mencapai kemandirian; (2) Konsep nafkah anak menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah bersifat legal-formal yang sangat ketat dan memprioritaskan hak anak. Kewajiban ayah bersifat mutlak sejak anak lahir, dan jika ayah fakir, ia tetap diwajibkan mencari jalan (seperti berutang). Batas akhir nafkah dikaitkan dengan tanda biologis (balig) atau pernikahan bagi anak perempuan; (3) Komparasi keduanya menunjukkan persamaan bahwa nafkah adalah kewajiban mutlak ayah yang mencakup kebutuhan materiil dan proteksi moral. Perbedaannya terletak pada pendekatan: Ibnu Qayyim cenderung protektif-formalistik (ayah harus berutang jika miskin) dan berpatokan pada tanda balig, sementara Sayyid Muh{ammad lebih filosofis-sosiologis (membangun kerja sama keluarga saat krisis) dan berpatokan pada kemandirian anak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102221097 MUHAMMAD YUQI DAFFA ABDILLAH
Date Deposited: 17 Aug 2026 04:04
Last Modified: 17 Aug 2026 04:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70977

Actions (login required)

View Item View Item