ZAHRA’A UNNISA’, 2821133016 (2018) TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN ANTARA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) & PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA (PJTKI) PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (304kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (645kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (359kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (409kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (118kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (306kB) |
Abstract
ABSTRAK Zahra’a Unnisa’, NIM.2821133016, Tinjauan Hukum Perjanjian antara Tenaga Kerja Indonesia dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia perspektif Fiqih Muamalah dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Studi PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2017, pembimbing : Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum Kata kunci : Perjanjian, TKI, PJTKI, Fiqih Muamalah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakseimbangan antara bekerja di dalam Negeri dan bekerja di luar Negeri menbuat para pekerja memilih bekerja di luar Negeri karena bekerja di luar Negeri mereka akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari bekerja di dalam negeri, hal itu menjadi penyebab utama meningkatnya angka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang keluar negeri setiap tahunnya. Para calon TKI mendatangi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk melakukan perjanjian dibidang Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia. Keadaan ini dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan jasa tenaga kerja untuk mencari keuntungan yang dapat merugikan pihak Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satunya dalam kontrak kerja yang dibuat tidak disebutkan secara jelas, sehingga kerap kali kurang menjelaskan hak dan kewajiban TKI. Bahkan ada calon TKI yang belum mengerti apa isi kontrak tersebut, mereka langsung menandatangani perjanjian tersebut. Karena yang mereka fikirkan adalah cepat berangkat ke luar negeri, bekerja dan mendapatkan penghasilan. Rumusan masalah yang penulis skripsi ini munculkan adalah (1) Bagaimana Praktik Perjanjian antara Tenaga Kerja Indonesia & Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar ? (2) Bagaimana Praktik Perjanjian antara Tenaga Kerja Indonesia & Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia perspektif Fiqih Muamalah? (3) Praktik Perjanjian antara Tenaga Kerja Indonesia & Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata ? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan praktik Perjanjian antara TKI dan PJTKI di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar. Untuk menganalisis Praktik Perjanjian antara TKI dan PJTKI di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar perspektif Fiqh Muamalah. Untuk menganalisis Praktik Perjanjian antara TKI dan PJTKI di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar perspektif KUH Perdata. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research), Teknik pengumpulan data observasi, dokumentasi, dan wawancara. Observasi dilakukan untuk memperoleh data tentang bagaimana praktik perjanjian antara tenaga kerja Indonesia dengan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia sebagai sampel penelitian. Sedangkan metode dokumentasi dan wawancara digunakan untuk menggali data yang lebih dalam mengenai informasi bagaimana praktik perjanjian antara tenaga kerja Indonesia dengan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia oleh marketing dan operasional menejer dan bagian informasi di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Praktek Perjanjian antara TKI dan PJTKI di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar dilakukan secara tertulis. PT Ficotama menyiapkan naskah perjanjian yang telah disusun dalam bentuk kontrak baku, yakni kontrak yang ketentuan-ketentuannya disusun secara sepihak oleh salah satu pihak sehingga pihak lain, dalam hal ini TKI, tidak memiliki ruang yang memadai untuk melakukan negosiasi tentang hak dan kewajibannya. TKI diposisikan sebagai pihak yang diminta bertanda tangan saja di atas naskah perjanjian, tanpa diberi penjelasan tentang isi perjanjian. Setelah ditandatangani, naskah perjanjian diminta kembali oleh PT Ficotama, sehingga TKI tidak menyimpan naskah tersebut sehingga apabila sewaktu-waktu PT Ficotama melanggar perjanjian, TKI sulit untuk menuntut haknya karena tidak memiliki bukti perjanjian. 2) Ditinjau dari perspektif fiqih muamalah, praktek perjanjian antara TKI dan PJTKI di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar melanggar salah satu asas perjanjian yaitu asas keadilan. Keadilan adalah sebuah keadaan yang seharusnya dapat dinikmati oleh kedua belah pihak, namun dalam perjanjian antara PT Ficotama Bina Terampil dengan para TKI asas tersebut tidak terpenuhi. Seharusnya, sebuah perjanjian menempatkan para pihak secara adil, baik dalam proses penyusunannya, dalam pembagian hak dan kewajibannya serta dalam pelaksanaannya. 3) Ditinjau dari perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata, praktek perjanjian antara TKI dan PJTKI di PT. Ficotama Bina Trampil Cabang Blitar tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena pihak TKI tidak memiliki kebebasan menentukan isi perjanjian, melainkan hanya boleh menyetujui dan melaksanakan ketentuan yang dibuat secara sepihak oleh PT Ficotama. KUH Perdata pada dasarnya membolehkan pelaksanaan perjanjian dengan kontrak baku, namun seharusnya penggunaan kontrak baku tidak menghilangkan kesempatan bagi pihak kedua untuk mempelajari dan memahami isi kontrak baku yang disusun oleh pihak pertama. PT Ficotama tidak terlihat memiliki itikad baik untuk menempatkan TKI sebagai pihak yang bekerja sama, melainkan cenderung memanfaatkan kelemahan para TKI yang awam hukum untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara TKI dan PJTKI terdapat asas-asas yang belum dijalankan dalam fiqih muamalah yaitu asas keadilan, dan dalam KUH Pedata juga kurang sesuai dengan asas kebebasan bekontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 2821133016 ZAHRA’A UNNISA’ |
Date Deposited: | 23 Feb 2018 06:19 |
Last Modified: | 23 Feb 2018 06:19 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/7293 |
Actions (login required)
View Item |