TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ACARA PERDATA UMUM TENTANG PENGGUNAAN BANTUAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN)

MOH. YUSLAN AL FARIQ, 2821133011 (2018) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ACARA PERDATA UMUM TENTANG PENGGUNAAN BANTUAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (266kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (168kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (377kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (607kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (240kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi yang ditulis oleh Moh. Yuslan al Fariq, NIM. 2821133011 berjudul "Tinjauan Yuridis PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (Studi perbandingan hukum acara perdata umum tentang Penggunaan Bantuan Teknologi Informasi dalam Pembuktian.)" Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. IAIN Tulungagung. 2017. Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Hukum Acara, Perkara Ekonomi Syariah, Bantuan Teknologi Informasi Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang tatacara penyelesaian perkara ekonomi syariah. PERMA ini otomatis mengisi hukum acara pada perkara ekonomi syariah. Yang menarik adalah penggunaan bantuan teknologi informasi dalam pemeriksaan perkara yang menjadi suatu hal baru dalam hukum acara perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penjelasan yuridis terkait kedudukan PERMA No. 14 Tahun 2016 dan penggunaan bantuan teknologi informasi dalam pemeriksaan perkara? 2) Apa saja perbedaan dan persamaan hukum acara dalam PERMA No. 14 tahun 2016 dengan hukum acara perdata peradilan pada umumnya? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui tentang posisi PERMA No. 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syari’ah dalam hierarki tata perundangan Indonesia dan mengetahui kekuatan hukum dari penggunaan bantuan teknologi informasi dalam pemeriksaan perkara. 2) Untuk Mengetahui Persamaan dan Perbedaan Hukum acara ekonomi syari’ah dengan hukum acara perdata sehingga dapat ditarik kesimpulan tentang apa saja yang diatur khusus dalam tata cara berperkara ekonomi syari’ah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Menggunakan analisa bersifat deskriptif-analitis, yakni mendeskripsikan dan menganalisis obyek yang diteliti dengan sumber data sekunder dengan memadukan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah peneliti melakukan kajian dari berbagai bahan hukum, maka dapat disimpulkan: 1) Kedudukan PERMA No. 14 Tahun 2016 dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah diakui keberadaannya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena PERMA No. 14 Tahun 2016 dibentuk berdasarkan kewenangan atributif. Penggunaan bantuan teknologi informasi dalam perkara ekonomi syariah diperbolehkan dengan diundangkan PERMA No. 14 Tahun 2016. Secara yuridis penggunaan bantuan teknologi informasi untuk menyelenggarakan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.. 2) Materi muatan hukum acara dalam PERMA No. 14 Tahun 2016 adalah sama dengan hukum acara perdata pada peradilan umum kecuali yang diatur khusus dalam PERMA dan menjadi pembeda tersebut diantaranya: pertama, gugatan sederhana dalam perkara ekonomi syariah. Kedua, penanganan bantuan delegasi dalam perkara ekonomi syariah disesuaikan dengan SEMA No. 6 Tahun 2014 namun mengatur lebih khusus mengenani diperbolehkannya pemanggilan lanjutan dengan bantuan teknologi informasi. Ketiga, Hakim yang memeriksa perkara ekonomi syariah harus memiliki sertifikasi Hakim ekonomi syariah. Keempat, pelaksanaan putusan arbitrase syariah eksekusi hak tanggungan dan juga jaminan fidusia dapat dilaksanakan oleh pengadilan agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S.H 2821133011 Yuslan al Fariq
Date Deposited: 16 Mar 2018 01:23
Last Modified: 16 Mar 2018 01:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/7367

Actions (login required)

View Item View Item