Kompilasi Hukum Islam memang tidak akan pernah berakhir

MUNIF, NASRULLOH ALI (2014) Kompilasi Hukum Islam memang tidak akan pernah berakhir. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
1. COVER DAN ABSTRAK.pdf

Download (767kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. PEMBAHASAN.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. LATARBELAKANG DAN METODE.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (469kB) | Preview
Official URL: http://repo.iain-tulungagung.ac.id/

Abstract

Diskursus mengenai. Sudut pandang yang berbeda membuat diskursus ini semakin melebar dari titik temu. Ada yang memahami Kompilasi Hukum Islam dari sudut pandang normtif yakni Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil dari puncak usaha para cendekiawan muslim dan ulama Indonesia. Namun disisi lain ada juga yang memahami Kompilasi Hukum Islam tak lebih dari peran pemerintah dalam memainkan konfigurasi poltiknya demi mendapatkan quo vadis kekuasaan pada rezim Orde Baru. Dua pemahan ini apabila dibiarkan terus melebar akan memberikan kesenjangan terkait pemaknaan Kompilasi Hukum Islam, yang akan bisa berimbas secara langsung terhadap institusi atau pelaku yang terkait. Berawal dari itu penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam Kompilasi Hukum Islam melalui dua dikotomi, yakni Kompilasi Hukum Islam dalam persepektif normatif dan Kompilasi Hukum Islam dalam persepektif konstelatif untuk saling diintegrasikan supaya mendapatkan pemahaman yang komparatif. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: [1] Bagaimana sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonsia. [2] Bagaimana pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam dalam persepektif normatif. [3]Bagaimana pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam dalam persepektif konstelatif. Adapun tujuan penelitian ini adalah: [1] Menelusuri sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonsia. [2] Untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam dalam persepektif normatif. [3] Untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam dalam persepektif konstelatif . Penelitian ini akan menggunakan studi pustaka dengan pendekatan sosial historis, statue approuch, dan legal/institusional.Yang akan menggunakan sumber data primer yang berhubungan langsung dengan penelitian dan sumber data sekunder yang secara tidak langsung membahas penelitian ini tapi masih relevan. Dengan teknik pengumpulan data secara dokumentatif maka data akan dianalisis dengan menggunakan content analysis, comparatif analysis, dan critic analysis. Penelitian ini membawa kesimpulan pada: Pertama, KHI lahir karena adanya tuntutan hukum materiil dari Peradilan Agama. Sedangkan dalam proses penyusunannya terdapat 4 tahap yakni: pengumpulan data, wawancara, studi banding ke negara-negara Islam, dan seminar dan lokakarya. Kedua, Dalam sudut pandang normatif, KHI dapat disebut sebagai konsenssus (ijma’) ulama Indonesia. Hal ini didasari pada lokakarya KHI yang dihadiri oleh para alim/ulama dan cendikiawan muslim yang tersebar di Indonesia. Dan KHI juga dapat di katakan sebagai ”puncak pemikiran fiqh di Indonesia”. Akan tetapi kekuatan hukum KHI hanya bersifat fakultatif (saran/himbauan). Ketiga, Dalam sudut pandang konstelatif, setrategi proses pembentukan KHI produk hukumnya berkarakter semi-responsif. KHI juga bersifat Reduksionis, artinya Kompilasi Hukum Islam mengalami reduksi pada batas-batas tertentu dalam konteks negara hukum. Namun konfigurasi politik hukum Islam juga memainkan peranannya untuk saling berebut wilayah kekuasaan dengan konfigurasi politik Orde Baru.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Endang Rifngati S.Sos
Date Deposited: 26 Jan 2015 02:58
Last Modified: 26 Jan 2015 02:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/771

Actions (login required)

View Item View Item