Hukuman Mati pada Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam)

Widhi Bagus, Nugroho, (2014) Hukuman Mati pada Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
bagian akhir.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bagian awal.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
isi.pdf

Download (4MB) | Preview
Official URL: http://repo.iain-tulungagung.ac.id/

Abstract

Kata Kunci : Hukuman Mati, Tindak Pidana, Narkotika, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh begitu maraknya narkotika yang sampai saat ini semakin meluas dan masuk ke elemen-elemen pendidikan dasar yang merusak moral dan mental bangsa ini. Keadaan ini sangat memprihatinkan dan perlu adanya suatu cara atau metode pemberantasan kejahatan narkotika untuk memulihkan dan menyeimbangkan kembali keadaan masyarakat Indonesia. Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang dapat menuntaskan masalah narkotika ini. Begitu banyak upaya pemerintah dalam rangka menegakkan hukum dalam pemberantasan narkotika baik dari segi pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan masalah antara hukum Islam dan hukum positif terhadap kejahatan narkotika melalui hukuman mati di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotika perspektif hukum positif ? 2) Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotika perspektif hukum Islam ? 3) Apa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam terhadap hukuman mati pada tindak pidana narkotika? Dalam penelitian ini digunakan kajian pustaka dengan teknik dokumentasi dari berbagai sumber pustaka untuk memperoleh data secara rinci dengan cara menganalisis isi bahan pustaka, mendeskripsikan bahan pustaka, mengkomparasikan temuan-temuan kajian guna menarik kesimpulan. Hasil peneletian ini dapat disimpulkan bahwa, hukum positif dapat memberlakukan hukuman mati terhadap pidana narkotika dengan pertimbangan undang-undang narkotika. hukum Islam dapat memberlakukan hukuman mati terhadap pidana narkotika dengan pertimbangan pendapat ulama fiqh. Kedua hukum tersebut mengesampingkan Hak Asasi manusia Perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif dasar dan metodenya tercantum dalam undang-undang narkotika yang terperinci, sedangkan dalam hukum Islam dasar dan metodenya adalah al Qur’an dan hadis yang tidak terperinci kemudian diperinci dengan ijtihad ulama. Perbedaan yang signifikan adalah dalam hukum positif penetapan pidana mati narkotika dipengaruhi seberapa berat narkotika yang diedarkan serta jenis narkotika yang diedarkan, dan pengorganisasian sindikat narkoba. Sedangkan hukum Islam berdasarkan berapa kali perbuatan tersebut dilaksanakan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Endang Rifngati S.Sos
Date Deposited: 26 Jan 2015 03:09
Last Modified: 26 Jan 2015 03:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/775

Actions (login required)

View Item View Item