PENDAFTARAN TANAH HASIL REDISTRIBUSI DARI TNI AD (STUDI DESA KALIGENTONG, KECAMATAN PUCANGLABAN) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 DAN HUKUM ISLAM

ANISATUL KASANAH, 2822133004 (2018) PENDAFTARAN TANAH HASIL REDISTRIBUSI DARI TNI AD (STUDI DESA KALIGENTONG, KECAMATAN PUCANGLABAN) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (922kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (493kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (110kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (313kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (188kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (93kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (171kB)

Abstract

ABSTRAK Kasanah, Anisatul. 2017. NIM. 2822133004. Pendaftaran Tanah Hasil Redistribusi dari TNI AD (Studi Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban) menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Hukum Islam. Pembimbing Indri Hadisiswati, SH.,MH. Kata Kunci : Pelaksanaan Sertifikasi, Tanah Redistribusi. Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh sengketa tanah yang terjadi di perkebunan Kaligentong, karena perebutan hak atas tanah. Sertifikasi hak milik atas tanah merupakan hal yang penting dalam mewujudkan efektifitas pelaksanaan redistribusi, maka diperlukan pengawasan yang ketat. Pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan dalam sertifikasi tanah sehingga terjamin kepastian hukum. Proses redistribusi pada penelitian ini adalah dimana tanah-tanah sebelumnya merupakan tanah partikelir milik perusahaan Belanda yang di Nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Tanah bekas partikelir tersebut, kemudian dibagikan kepada para petani penggarap yang telah melakukan sewa-menyewa secara turun-temurun. Berdasarkan hal diatas, ada tiga pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana proses pendaftaran tanah hasil redistribusi dari TNI AD, kedua, bagaimana tinjauan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan yang ketiga adalah bagaimana redistribusi dan pendaftaran tanah menurut hukum islam. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses redistribusi, proses pendaftaran, sampai dengan sertifikat hak milik diserahkan kepada pemohon dengan ditinjau Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997. Skripsi ini bermanfaat bagi warga perkebunan Kaligentong khususnya, sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu perolehan hak milik atas tanah melalui permohonan pengadaan tanah redistribusi. Metode Penelitian ini dengan mengambil sumber data primer dan skunder. Data primer dengan mengadakan penelitian secara langsung ketempat obyek penelitian yaitu Warga Desa Kaligentong yang mendapatkan tanah redistribusi, Brigif 16/Wirayudha Kodam V/Brawijaya, dan BPN Tulungagung. Sedangkan data skunder dengan penelitian kepustakaan, mencari berbagai bahan dan informasi yang berhubungan dengan obyek yang diteliti yaitu tentang proses redistribusi tanah hingga sertifikasi hak milik. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, atau kejadian yang terjadi sekarang, dengan tujuan mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat. Setelah melakukan wawancara kepada beberapa masyarakat yang ada di Desa Kaligentong dan anggota TNI AD, kemudian peneliti memperoleh data dari wawancara, selanjutnya menjabarkan maksud dari hasil wawancara tersebut kemudian dibahas dengan prosedur Badan Pertanahan Kabupaten Tulungagung dan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis karena mengingat permasalahan yang diteliti adalah mengenai hubungan antara faktor-faktor sosiologis terhadap faktor-faktor yuridis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: 1. Proses redistribusi dari TNI AD atas permohonan masyarakat perkebunan Kaligentong sudah tepat sasaran. 2. Pendaftaran tanah pada praktek sudah memenuhi ketentuan Undang-undang yang mengatur yaitu Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, karena terbentuk panitia pendaftaran tanah yang menangani sesuai dengan prosedur yang ada. 3. Proses redistribusi dan pendaftaran tanah sudah benar menurut hukum islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822133004 ANISATUL KASANAH
Date Deposited: 14 May 2018 06:57
Last Modified: 14 May 2018 06:57
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/7921

Actions (login required)

View Item View Item